RADAR TANGSEL RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjadi tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (9/8/2023). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Ridwan ditahan terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan dua tersangka atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM, dan yang kedua atas nama HJ selaku subkoordinator RKAB Kementerian ESDM,” ungkap Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta (9/8/2023).
“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan lakukan penahanan, sudah 10 tersangka kita tetapkan,” katanya lagi.
Dikutip dari Detik.com, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Ridwan dan dan HJ (subkoordinator RKAB Kementerian ESDM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Menurut Ade, tersangka Ridwan selaku Dirjen Minerba pada 14 Desember 2021 telah memimpin rapat terbatas yang membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
“Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo,” papar Ade.
Dia menyebut RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining.
Penjualan itu bertujuan untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara.
Sedangkan peran tersangka HJ bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB adalah memproses permohonan RKAB PT KKP serta beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806.
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM,” ujar Ade. (ARH)