PK Kubu Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat Lagi-Lagi Ditolak Mahkamah Agung

0
155
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko kembali harus gigit jari. MA memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. “Tolak!” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).

Pada kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. “Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, Moeldoko mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Tapi pendaftaran kepengurusannya ditolak oleh Menkumham.

Moeldoko lalu melakukan manuver dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Meski demikian, Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.

BACA JUGA :  Raih Top Financial Performance BUMN 2022, AirNav Paparkan Rahasia Melewati Masa Pandemi yang Sulit

Di sisi lain, AHY menegaskan bahwa pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh oleh Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat, termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang belakangan ini ditempuh pihak Moeldoko.

“Kemudian dari sedikit pertanyaan bagaimana Demokrat yang masih terus diganggu, kami memang terus menghadapi yang saat ini sedang dilakukan, yaitu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko,” tutur AHY.

Menurut AHY, sudah 16 kali pihaknya menang melawan Moeldoko. Dia menegaskan tidak ada celah sedikit pun bagi Moeldoko untuk menang. “Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko,” tandasnya. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini