RATAS – Polsek Jatiuwung berhasil menyita 109 botol minuman keras (miras) ilegal dari tiga lokasi berbeda dalam razia yang digelar pada Selasa (18/02/2025) malam.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., didampingi Wakapolsek AKP Fahyani, S.H., Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., serta Panit Reskrim IPDA Danu Rahmana, S.H.
“Kami terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Razia ini adalah bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Jatiuwung,” ujar Kompol Rabiin dalam keterangan tertulisnya Rabu, (19/2).
Sebanyak 109 botol miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, antara lain 70 botol Ciu, 20 botol Rajawali, 8 botol Angker Bir, dan 11 botol Anggur. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Jatiuwung untuk proses lebih lanjut.
Kompol Rabiin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Selain berdampak negatif terhadap kesehatan, miras juga sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban,” tambahnya.
Polsek Jatiuwung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar tetap terjaga.