Hingga Juni 2022, Satgas Waspada Investasi Sudah Tutup 4.089 Pinjol Ilegal

0
105
Sampai saat ini hanya ada 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Hingga Juni 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal. Hingga kini, hanya 102 penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ihsanuddin, dalam Media Briefing daring di Jakarta, Kamis (4/8).

“Sampai saat ini ada 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK. Tapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya,” ungkap Ihsanuddin.

Ihsanuddin mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses pembiayaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK. Langkah ini demi terhindar dari praktek pinjol ilegal yang selalu mengenakan nilai bunga tinggi yang merugikan masyarakat.

Selain menutup pinjol ilegal, OJK bersama 11 kementerian dan lembaga pemerintah terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada SWI dan Polri bila menemukan keberadaan website atau aplikasi pinjol ilegal.

BACA JUGA :  Edan! Parlemen Jerman Izinkan Penggunaan Ganja untuk Tujuan Rekreasi, Berlaku Per 1 April 2024

Perlu diketahui, pada 2021 lalu, OJK bersama instansi lain, seperti Bank Indonesia, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Kementerian Koperasi dan UKM telah bersepakat menandatanganani perjanjian kerja sama untuk memberantas pinjol ilegal.

“Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta melakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo,” tutur Ihsanuddin.

Bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.

“OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal,” ungkap Ihsanuddin.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bahwa Presiden memperhatikan banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.

Bahkan, kata Ihsanuddin, Presiden memberikan arahan yang sangat tegas saat rapat internal membahas hal itu. “Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru, karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” papar Ihsanuddin. (BD)

BACA JUGA :  Wow! Jejak Kaki Dinosaurus Berusia 113 Juta Tahun Muncul di Dasar Sungai Kering

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini