Pemerintah Nonaktifkan Fitur Ekspor Puluhan Perusahaan Batu Bara yang Abaikan Kewajiban

0
97
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, ada 94 perusahaan yang mendapatkan penugasan DMO untuk industri pupuk dan industri semen, tapi hanya 44 perusahaan saja yang dapat memenuhi kewajiban DMO tersebut. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menonaktifkan fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi 29 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) kepada industri semen dan industri pupuk.

Perlu diketahui, DMO batu bara adalah kebijakan tentang pengutamaan pasokan batu bara untuk kebutuhan industri dalam negeri.

“Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan, ada 29 perusahaan yang fitur ekspornya pada aplikasi MOMS telah dinonaktifkan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui keterangan tertulisnya, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/8).

Arifin menjelaskan alasan 21 perusahaan lainnya belum melaksanakan penugasan, dengan rincian dua perusahaan dalam sanksi penghentian sementara; lima perusahaan memiliki spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri semen dan pupuk; satu perusahaan terkena kasus hukum; dan 13 perusahaan dalam proses (menunggu tanggapan Asosiasi Semen Indonesia) pembicaraan dan proses analisa kualitas, serta sedang melakukan negosiasi dengan industri semen serta pupuk.

BACA JUGA :  Kata Politisi Gerindra (Mulyadi), Belajarlah dari Pak Prabowo, Berkali-kali Kalah tidak Menyerah dan Akhirnya Jadi Presiden

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, ada 94 perusahaan yang mendapatkan penugasan DMO untuk industri pupuk dan industri semen, tapi hanya 44 perusahaan saja yang dapat memenuhi kewajiban DMO tersebut.

Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah 4,71 juta ton dengan angka realisasi DMO hanya mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan sampai Juli 2022.

Selain menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan, Kementerian ESDM juga berencana memblokir fitur ekspor pada aplikasi MOMS 71 perusahaan tambang batu bara karena mereka tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara kepada PLN, hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO tersebut, sedangkan 71 perusahaan lainnya tercatat tidak mematuhi pelaksanaan penugasan.

Kementerian ESDM telah menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan batu bara dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli 2022, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan. (BD)

BACA JUGA :  Menko Airlangga Resmikan Hotel Bintang Enam di Jakarta, Bernilai Investasi Rp 2,8 Triliun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini