Imbas Diterapkannya Aturan Mendag, Bisnis Pakaian Bekas Terancam Punah

0
88
Kementerian Perdagangan dan pihak terkait lainnya akan memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil di perbatasan Indonesia, menyusul ditemukannya pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Bisnis pakaian bekas yang digandrungi anak-anak muda saat ini bisa terancam hilang usai diterapkannya pengetatan larangan impor pakaian bekas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Kementerian Perdagangan dan pihak terkait lainnya akan memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil di perbatasan Indonesia, menyusul ditemukannya pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono, setidaknya pengawasan akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pakaian bekas impor ke Indonesia, kata Veri, kebanyakan dari negara tetangga kita. “Masuknya lewat pintu-pintu kecil pelabuhan kecil,” ungkap Veri kepada wartawan usai pemusnahan simbolis pakaian bekas impor di Karawang, Jumat (12/8).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa, pakaian bekas impor masuk melalui jalur-jalur tikus di perbatasan. Kendati begitu, Zulkifli enggan menyebut negara asal pakaian bekas itu diimpor.

“Jadi masuk dari jalan tikus, cuma kita enggak anu lah belum jelas barangnya (dari mana), ada masuk dari luar, impor pakaian bekas,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pilot Susi Air Diancam Bakal Ditembak KKB Pada 1 Juli, Panglima TNI Terus Upayakan Negosiasi

Untuk diketahui, Kemendag dan beberapa lembaga terkait telah menyita sekitar 750 bal pakaian bekas impor. Nilainya ditaksir sebesar Rp 8-9 Miliar.

Guna mengantisipasi hal serupa terjadi, Veri akan memperketat pintu-pintu masuk di perbatasan, terutama pelabuhan-pelabuhan kecil yang selama ini jadi semacam ‘jalan tikus’ bagi para oknum importir barang bekas.

“Rata-rata pelabuhan kecil, makanya kita tak henti-hentinya koordinasi dengan teman-teman bea cukai supaya memperketat pintu-pintu masuk,” ujar Veri.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, thrift shop bisa terancam kalau regulasi produk tekstil pakaian jadi diperketat, terutama pakaian bekas. “Itu bisa sangat mengancam kelangsungan bisnis dari thrift shop,” tuturnya, seperti yang dikutip Liputan6.com (14/8).

Bhima mengakui, larangan impor ini sudah diberlakukan sejak lama. Alasannya kembali akan mengancam industri dalam negeri. Ia juga sepakat, banyaknya bakteri pada pakaian bekas impor bisa mengancam kesehatan para penggunanya di dalam negeri. Artinya, ini juga perlu jadi perhatian pemerintah dan pelaku bisnis pakaian bekas.

BACA JUGA :  Untuk Penanganan Kasus Korupsi, Mahfud Usulkan Pemberlakuan Pembuktian Terbalik

“Jadi memang ini sudah cukup lama, tapi sepertinya masih ada celah-celah impor yang dimanfaatkan. Dan itu yang mungkin bisa diperketat oleh bea cukai khususnya di pelabuhan,” ujar Bhima.

Terkait industri dalam negeri juga, Bhima melihat saat ini tekstil dalam negeri masih belum pulih sepenuhnya. Dengan begitu, persaingan produk di dalam negeri akan terancam oleh adanya produk pakaian bekas impor. Terlebih, kata Bhima, produk dalam negeri sendiri masih lemah untuk pasar ekspor, butuh support dari pemerintah.

“Salah satu support-nya bukan hanya insentif diskon tarif listrik misalnya, tapi juga yang diperlukan dari pemerintah adalah tadi, melakukan pengetatan,” ungkap Bhima. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini