Rektor Unila Dicokok KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Masuk Lewat Jalur Suap?

0
84
Setelah Rektor Unila "diamankan" KPK, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) bakal menggelar rapat untuk menentukan nasib para mahasiswa yang lulus seleksi masuk Universitas Negeri Lampung (Unila) melalui jalur suap. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) bakal menggelar rapat untuk menentukan nasib mahasiswa yang lulus seleksi masuk Universitas Negeri Lampung (Unila) melalui jalur suap.

“Saya belum dapat mengambil keputusan saat ini. Mungkin akan kami rapatkan di kementerian bagaimana status mahasiswa ini,” ujar Inspektorat Kemendikbud Ristek Lindung Saut Maruli Sirait di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

Status mahasiswa Unila tadi bakal diputuskan usai terungkap adanya dugaan suap seleksi masuk jalur mandiri tahun akademik 2022. “Karena ini juga menyangkut pertama adanya pelanggaran hukum, tapi, mahasiswanya bagaimana ini?” kata Lindung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mahasiswa yang lulus seleksi ujian mandiri dengan jalur suap harus dinyatakan cacat secara yuridis. Menurut dia, harus ada konsekuensi dari tindakan curang dalam penerimaan mahasiswa baru itu.

“Status mahasiswanya ini kan urusan administrasi. Jadi, rekrutmen mahasiswa baru sampai kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi ada aturan masing-masing,” tutur Ghufron.

BACA JUGA :  Jumlah Penerbangan di Atas 1.000 Selama Tiga Hari, Bandara Soetta Cetak Hattrick Saat Mudik Lebaran

Tapi, Ghufron menambahkan, KPK tidak bisa ikut campur memutuskan nasib mahasiswa Unila lulus seleksi jalur suap ini. Sebab, menurut Ghufron, ranah KPK hanya memproses hukum Karomani lantaran menerima suap.

“Kami, KPK menghormati. Yang jelas KPK hanya akan melakukan kewenangannya dalam proses penegakan hukum korupsinya, persoalan administrasi konsekuensinya bagi mahasiswanya itu, kami menghormati peraturan administrasi akademik perguruan tinggi masing-masing,” kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini