Gerakkan Prajurit untuk Protes Effendi Simbolon, KASAD Dudung Dinilai Melampaui Kewenangannya

0
76
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, terutama para pengamat, terkait tindakannya menginstruksikan para prajurit melakukan gelombang protes terhadap anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Analis Militer dan Pertahanan, Connie Rahakundini, menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus bertindak usai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menginstruksikan prajuritnya membuat gelombang protes terhadap anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon yang menyebut mereka bak gerombolan.

Sebab, Connie melihat Jenderal Dudung sepertinya sudah melampaui kewenangannya. “Menurut saya, sebagai panglima tertinggi, presiden harus menindak tegas Pak Dudung sebagai Kepala Staf,” kata Connie saat diskusi dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, baru-baru ini.

Connie kemudian menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara RI. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa jika presiden harus mempertahankan terhadap ancaman dan pelanggaran dari manapun juga.

Karena itulah gerakan yang dinstruksikan oleh Dudung itu dianggap Connie sebagai sebuah pelanggaran yang berasal dari internal. Apalagi kalau melihat pada Pasal 16 UU TNI terkait tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan.

Sesuai pasal tersebut, Dudung memiliki tugas untuk memimpin angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan, membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi serta operasi militer dengan matra masing-masing, membantu panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan angkatan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing.

BACA JUGA :  Tingginya Laju Inflasi, Buruh Tuntut UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,1 Juta

Menurut Connie, menginstruksikan jajarannya untuk membuat gelombang protes itu sudah berada di luar kewenangan Dudung selaku KSAD.

“Karena menurut saya sudah melampaui kewenangannya. Dia tidak boleh menggunakan, ini yang saya bilang tadi penggunaan itu enggak selalu harus alutsista apalagi di era sekarang, penggunaan untuk membuat gerakan seperti ini kan penggunaan media sosial, which is bisa lebih parah dari alutsista,” papar Connie. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini