Bekas Sekdis Dikbud Banten Tampung Uang Korupsi SMKN 7 Tangsel Pakai Rekening Sopir, Pemilik Lahan hanya Terima Rp 7,3 M dari Rp 17,8 M, yang Rp 10,5 M Digarong Koruptor

0
76

RADAR TANGSEL RATAS – Berbagai fakta persidangan kasus korupsi lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus terungkap. Di antaranya, bekas
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Banten, Ardius Prihantono menampung uang hasil korupsi lahan SMKN 7 Tangsel di rekening sopirnya.

Fakta mengejutkan lainnya adalah, pemilik lahan SMKN 7 Tangsel, Sofia M. Sujudi Rassat hanya menerima uang pembayaran sebesar Rp 7, 3 miliar. Padahal, Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan dan membayar lahan SMKN 7 Tangsel itu Rp 17, 8 miliar.

Dengan demikian, yang Rp 10, 5 miliar digarong para koruptor. Sidang kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel sendiri terus berlangsung.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (31/10/2022), terungkap, terdakwa mantan Sekdis Dikbud Provinsi Banten, Ardius Prihantono menggunakan rekening sopirnya untuk menampung uang hasil korupsi SMKN 7 Tangerang Selatan.

Usai ditampung ke rekening sopir, uang korupsi itu.diterima terdakwa melalui transfer dan cash alias tunai. Keterangan itu disampaikan oleh sopir terdakwa, Yadi Suwardi.

Di sidang kemarin, Yadi Suwardi bersaksi untuk terdakwa Ardius, terdakwa Agus Kartono, dan terdakwa Farid Nurdiansyah ketiganya terlibat korupsi SMKN 7 Tangsel senilai Rp 10,5 miliar. Dalam kesaksiannya, Yadi mengakui bahwa pada 2018, ia menerima uang Rp 433 juta melalui rekening koran bank BCA miliknya.

Setelah uang masuk, ia kemudian menyetorkan ke rekening Ardius Rp 200 juta. Lalu, untuk biaya sekolah anak terdakwa serta digunakan membayar multilevel marketing.

BACA JUGA :  Nelayan di Muara Baru Jakut Mogok Operasi, Menolak PP 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Selain itu, ada uang Rp 700 juta dan Rp 514 juta yang menurut Yudi itu adalah uang akumulasi masuk. “Ya, yang saya tahu ada transaksi sebesar itu,” ucap saksi Yudi di depan majelis hakim.

Nah, selain jadi penampung uang masuk, ia pun mengaku pernah bertemu dengan seseorang bernama Rohmat sebanyak dua kali. Rohmat ini adalah suruhan dari terdakwa Agus yang membawa uang agar diberikan ke terdakwa Ardus.

“Saya diperintah Pak Ardius menemui seseorang. Saya nggak kenal. Nunggu di rest area. Saya dititipkan bungkusan, dibungkus plastik,” ucapnya.

Pertemuan keduanya dilakukan di taman Mal Taman Anggrek Jakarta. Ia pun diminta pergi ke sana dan menggunakan bus.

Yudi juga menerima bungkusan yang isinya uang titipan. Uang-uang itu kemudian dimasukkan ke rekening miliknya untuk kemudian ditransfer.

“Masuk perintah, saya enggak nanya. Karena, posisi saya sebagai pekerja, ya, saya mengerjakan apa yang ditugaskan,” cetusnya.

Semua uang titipan itu, sambungnya, diserahkan ke terdakwa Ardius. Ia mengaku tidak mendapatkan imbalan dari tugasnya itu.

“Saya serahkan ke Ardius, dipegang Ardius,” cetusnya lagi.

Selanjutnya, di rekening korannya juga saksi mengakui ada kiriman dari saksi Imam Supingi dan Lurah Rengas Agus Salim terkait SMKN 7. Ia tidak merinci uang yang diterima dari orang itu.

BACA JUGA :  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan Larang Tayangan Iklan Tembakau, Asosiasi Periklanan Bereaksi

Namun, ia berdalih bahwa itu adalah utang. “Kalau atas nama Agus Salim itu bayar utang. Itu Pak Ardius ke Agus Salim. Pak Ardius utang dengan Agus Salim,” pungkasnya.

Pemilik Lahan hanya Terima Rp 7,3 Miliar

Fakta yang mengejutkan lainnya adalah soal pemilik lahan yang hanya menerima Rp 7,3 milar. Hal itu terungkap dalam sidang-sidang sebelumnya.

Sksi Sofia M. Sujudi Rassat selaku pemilik tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku dizalimi karena tanahnya dihargai Rp 7,3 miliar. Padahal, belakangan diketahui Pemprov Banten membayar tanah itu senilai Rp 17,8 miliar ke terdakwa.

“Saya merasa jual beli ini saya dizalimi terus,” ucap saksi Sofia di Pengadilan Tipikor Serang, dalam sidang beberapa waktu lalu, Selasa (27/9/2022).

Sofia menjadi saksi untuk perkara kasus korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel. Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ardius Prihantono selaku eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemprov Banten serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah sebagai pihak swasta.

Dikatakan Sofia, pada sekitar Desember 2017, ia awalnya dipanggil ke Kecamatan Ciputat Timur pada pukul 21.00 WIB. Di sana, ia diminta untuk melepaskan hak atas tanah di Rengas yang sebelumnya sudah disepakati akan dijual ke terdakwa Agus Kartono dengan pembayaran uang muka.

BACA JUGA :  Sebut Panji Gumilang Lebih Parah daripada Ahok, FPI Tuntut Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan

Malam itu pun disepakati bahwa uang transfer pembayaran dindikbud diberikan ke terdakwa Agus. Ia mengaku heran dan kaget waktu itu mengapa dibayarkan ke Agus.

Sementara, ia pemilik tanah yang sah. Agus memang membeli tanah itu, tapi baru memberikan uang muka Rp 3 miliar lebih ke dirinya dan itu dilakukan pada 2013.

“Saya keberatan uang masuk ke Pak Agus,” tukasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Dia pun lalu diyakinkan oleh camat Ciputat Timur karena sisa uang pembayaran pasti akan diberikan oleh terdakwa Agus. Setelah ada jaminan dari camat, ia lalu setuju uang tidak diterima secara langsung, tapi melalui terdakwa.

“Saya tidak mempertanyakan. Saya sudahlah karena sudah kesal. Karena, saya yang menjual, tapi yang menerima orang lain, Pak Agus. Pak camat bilang, ibu akan menerima apa yang menjadi hak ibu Rp 4,1 miliar,” ia menceritakan.

Uang Rp 4,1 miliar itu pun dibayarkan beberapa hari kemudian oleh terdakwa Agus. Ia sendiri tidak berurusan dengan pihak dindikbud Banten karena tidak ada yang dikenalnya.

Setelah pembayaran pada dirinya selesai, belakangan ia memang baru tahu ternyata tanah miliknya dibeli Dindikbud Banten seharga Rp 17,8 miliar. Ia sendiri terkejut.

“Kaget, saya tidak mempertanyakan. Sudahlah karena sudah kesal,” pungkasnya. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini