Papan Nama “Pemilik Lahan Serua Indah” Dirusak, Kuasa Hukum Ahli Waris Ngadu ke Kapolda Metro Jaya, Dua Pelaku Resmi Dipolisikan Senin Depan

0
77

RADAR TANGSEL RATAS – Tindak pidana pengrusakan dan perobohan serta penghilangan papan atau plang nama ahli waris pemilik lahan di Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) terjadi. Akibatnya, beberapa oknum yang diduga dimotori oleh dua orang pelaku diadukan oleh ahli waris ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Fadil Imran.

Saeman bin Sali dan Anih binti Sali yang merupakan ahli waris pemilik lahan Serua Indah Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Firm Kukuh Ka’ab Koten Associated, Kukuh Widodo, S. H., M. H. mengadukan tindak pidana pengrusakan dan perobohan serta penghilangan papan nama itu ke Kapolda Metro Jaya. Tidak hanya diadukan ke Kapolda Metro Jaya, dua orang yang diduga memotori pengrusakan itu: Njay dan Lestri pun akan dilaporkan secara resmi ke polisi pada Senin depan, 21 November 2022.

Kukuh pada Rabu kemarin, 16 November 2022 mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk mengadukan kasus ini ke Irjen Pol. M. Fadil Imran. Surat pengaduannya pun telah disampaikan dan diterima jenderal polisi bintang dua tersebut.

Kepada awak media, Kamis (17/11/2022), di Kantor Law Firm Kukuh Ka’ab Koten Associated, Jl. Margaguna IV, Pondok Indah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kukuh mengatakan, surat pengaduan ke Kapolda Metro Jaya tertanggal 16 Nopember 2022 itu berisi aduan kliennya terhadap pengrusakan dan perobohan papan nama atau merek. “Untuk dan atas nama ahli waris Sali Bin Sabi dan Gayong Binti Banteng, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: Ref-07.7/K3/SK/IX/2022 dan Surat Kuasa Nomor: Ref-07.8/K3/SK/IX/2022 tertanggal 12 September 2022, dengan ini kami menyampaikan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya sehubungan dengan adanya tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana,” ucap Kukuh.

BACA JUGA :  Ketua KPU Sebut Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup, Ketua Komisi II DPR Langsung 'Mencak-Mencak'

Dikatakan pengacara yang dikenal tegas, lugas, dan komunikatif itu, pelapor dalam hal ini adalah dirinya selaku kuasa hukum dari Saeman bin Sali dan Anih binti Sali (keduanya masih hidup). “Terlapornya adalah Njai dan Lestri. Locus delicti alias tempat peristiwa terjadinya pidananya adalah di Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan yang merupakan Wilayah Polda Metro Jaya. Sedangkan, tempus delicti alias waktu terjadinya peristiwa tindak pidananya adalah pada hari Sabtu dan minggu tanggal 12 dan 13 November 2022,” ia memaparkan.

Apa alasan pengaduan tersebut? Yang menjadi alasan pengaduan adalah sebagai berikut, Kukuh mengucapkan. “Pertama, klien kami adalah ahli waris yang sah dan berdasar hukum dari pasangan suami istri yaitu almarhum Sali bin Sabi dan almarhumah Gayong binti Banteng. Semasa hidupnya, pasangan suami istri (Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng) di samping memiliki keturunan/anak yaitu klien kami (Saeman bin Sali dan Anih binti Sali) juga memiliki harta berupa tanah,” ia menyebutkan.

Tanah tersebut, diungkapkan Kukuh, luasnya ± 17.000 m2 dengan surat girik leter C. 222 atas nama Sali bin Sabi. “Dan, seluas ± 6.450 m2 surat girik leter C.1107 atas nama Gayong binti Banteng. Kedua obyek a-quo terletak dan setempat dikenal Kampung Kedaung, RT 06/RW 002, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (dengan bukti P1, P2),” cetusnya.

Kemudian, pengacara enerjik ini pun mengkisahkan sedikit ke belakang latar belakang lahan milik ahli waris (kliennya itu). “Kira-kira pada tahun 1973 – 1974 ada kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan usaha, PT. Anugerah Terra Agung yang dinahkodahi Tuan Hans Carlohens Tabalujan melakukan pembebasan tanah di lokasi a-quo dengan harga Rp 500, 00 (lima ratus rupiah)/m2,” sebutnya.

BACA JUGA :  Denny Indrayana Ungkap Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Tertutup, Mahfud Md: Itu Pembocoran Rahasia Negara!

Pihaknya menduga, PT. Anugerah Terra Agung yang dimotori oleh Tuan Tuan Hans Carlohens Tabalujan adalah “mafia tanah” dalam pembebasan lahan warga pada waktu itu. “Karena, dia (Tabalujan) baru bayar uang muka (down payment). Tapi, surat-surat tanah telah diambil secara keseluruhan,” ujar dia.

Pada saat pembebasan lahan tersebut pada tahun 1973, sambung Kukuh, mereka dibantu oleh kepala desa setempat yang bernama H. Muhammad Sanun (almarhum). “Almarhum Sali bin Sabi dengan girik leter C. 222 atas nama Sali Bin Sabi seluas  ± 17.000 m2, dengan harga Rp 500, 00 (lima ratus rupiah) telah menerima uang muka/panjar sebesar Rp 1.875.000, 00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang muka/panjar a-quo dipinjam oleh almarhum H. Muhammad Sanun selaku kepala desa pada waktu itu dan sampai saat sekarang belum dikembalikan,” diuraikannya.

Ia menegaskan, pembebasan lahan a-quo masih kurang bayar Rp 6. 642.500, 00 (enam juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan pengertian jual beli tanah dalam proses pembebasan belum lunas dan surat-surat tanah sudah diserahkan dan dikumpulkan di Kepala Desa almarhum H. Muhammad Sanun. Dia pun meneruskan ceritanya.

Pada 11 November 2022 untuk pembelaan hukum kliennya, Kukuh telah memasang papan merek ukuran 60 x 120 cm dengan tulisan “Tanah Ini Milik Ahli Waris Sali bin Sabi Girik C. 222 di Bawah Pengawasan Kantor Hukum K3A dan Rekan”. “Kami pasang di lokasi tanah klien kami (vide- LP1),” ungkap dia.

Dipaparkannya, pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, telah terjadi pengrusakan dan penghilangan serta penghilangan papan merek tersebut yang dilakukan oleh beberapa oknum yang dimotori oleh Saudara Njai dan Saudari Lestri. Tindakan tersebut, dikatakan Kukuh, merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170, KUHPidana tentang Pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA :  Jelang Perpindahan Ibu Kota ke IKN, Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Jakarta

Pasal 170, Ayat 1 berbunyi “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan”. Lalu, Pasal 170, Ayat 2 berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan maut, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

Dicetuskan Kukuh, tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh Saudara NJai dan Saudari Lestri itu telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170, KUHPidana. “Untuk itu, kami mohon kepada Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak secara tegas kepada kedua orang tersebut,” ia meminta.

Ditanya awak media, apakah dirinya telah melaporkan hal itu ke penyidik Polda Metro Jaya saat membuat aduan kemarin? Pengacara yang rajin salat lima waktu ini mengatakan, penyidik sudah mengetahui adanya dugaan tindak pidana dalam kasus yang diadukannya itu.

‘Penyidik sudah dapat menindaklanjuti. Insya Allah akan tetap dan terus berjalan on proces. Tapi, SOP (Standar Operasional Prosedur) berjalan bertahap. Senin depan, kita bikin Laporan Polisi (LP)-nya. Jadi, nomor LP-nya nanti Senin depan, ya. Minggu depan pemeriksaan saksi 1, 2, 3 dan seterusnya,” pungkasnya.

Dalam cuplikan video amatir yang diterima awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, tampak beberapa orang melakukan pengrusakan dan perobohan serta penghilangan papan nama yang ditancapkan di atas lahan sengketa di Kawasan Serua Indah. Cuplikan video amatir yang diambil dari handphone (HP) itu berdurasi 27 detik.

Tampak, seorang pria dan wanita merobohkan papan nama tersebut pada malam hari. Di sekelilingnya banyak orang yang menyaksikan perobohan papan nama tersebut. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini