5 Cucu Ahli Waris Sali bin Sabi dan Gayong Binti Banteng Ungkap 3 Hal Penting Soal Sengketa Lahan Serua Indah

0
81

RADAR TANGSEL RATAS – Lima cucu ahli waris pemilik lahan Serua Indah, Sali bin Sabi dan Gayong Binti Banteng mengungkapkan tiga hal penting dalam sengketa tanah di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan tentang pelaporan perusakan papan atau plang nama di lahan Serua Indah.

Kepada awak media, di Tangsel, Sabtu (19/11/2022), para cucu ahli waris mengungkap tiga hal utama. Lima cucu ahli waris pemilik lahan Serua Indah, Sali bin Sabi dan Gayong Binti Banteng itu adalah Suarnih, Nedih, Yoyom, Yeni Apriyanti dan Murdih.

Mereka mengungkap tiga poin utama. Pertama, soal pencabutan atau perobohan papan nama.

“Bahwa yang mencabut plang atau papan nama di lahan Serua Indah adalah ahli waris pemilik lahan Serua Indah, Sali bin Sabi dan Gayong Binti Banteng. Jadi, mengapa, kok, kami akan dilaporkan (ke polisi)? Aneh tentu,” ujar Yoyom, salah satu cuci ahli waris Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng.

Poin utama yang kedua yang mereka ungkapkan adalah soal pencabutan kuasa. Menurut mereka, kelima cucu ahli waris Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng sudah melakukan pencabutan kuasa terhadap penerima kuasa yaitu H. Ka’ab Al Akbar Patipawae, Kukuh Widodo, S. H., M. H. dan Mohammad Rusdy Parman, S. E., M. M.H. Ka’ab Al Akbar Patipawae, Kukuh Widodo, S. H., M. H. dan Mohammad Rusdy Parman, S. E., M. M

BACA JUGA :  Sukses Pimpin HIPMI Tangsel, Asep Sholahudin Patut Jadi Panutan Anak Muda dan Generasi Milenial

“Jadi, kami berlima selaku cucu ahli waris Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng sudah mencabut kuasa kepada tiga orang penerima kuasa tersebut di atas. Surat pencabutan kuasa sudah kami tanda tangani berlima pada 13 November 2022,” ungkap Nedih, salah satu cucu ahli waris Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng.

Salah satu cucu ahli waris lainnya, Murdih menambahkan, surat kuasa tertanggal 12 September 2022 yang berisi pemberian kuasa kepada tiga orang penerima kuasa, surat girik letter C. 222 atas nama Sali bin Sabi dan surat girik C. 1107 atas nama Gayong binti Banteng secara resmi sudah dicabut. “Kami berlima selaku pemberi kuasa mencabut kembali surat kuasa tanggal 12 September 2022 yang kami berikan kepada penerima kuasa. Dengan pencabutan itu, terhitung mulai 13 November 2022 dan seterusnya, para penerima kuasa Saudara H. Ka’ab Al Akbar Patipawae, Kukuh Widodo, S. H., M. H. dan Mohammad Rusdy Parman, S. E., M. M. tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa,” tegas Murdih.

BACA JUGA :  Gerai Lengkong dan PLN Perkenalkan Kompor Listrik Hemat Energi ke Masyarakat dengan Cara Gelar Lomba Masak Pecak Ikan yang Meriah

Nah, poin ke-tiga yang mereka ungkapkan adalah soal dasar gugatan. “Dasar gugatan mereka hanya berdasarkan catatan. Tapi, catatan tersebut tidak jelas siapa yang membuat, di mana dibuatnya, tanggal, bulan dan tahun berapa, semua enggak jelas. Bisa saja itu hanya seperti mengarang tanpa dasar hukum yang jelas,” cetus Yoyom yang kembali memberikan tanggapan setelah bicara soal pencabutan papan atau plang nama.

Sebelumnya diberitakan, papan atau plang nama ahli waris pemilik lahan di Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dirusak dan dirobohkan oleh beberapa oknum yang diduga dimotori oleh dua orang. Pengrusakan dan perobohan papan nama itu pun diadukan ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Fadil Imran.

Yang mengadukan adalah ahli waris pemilik lahan Serua Indah: Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Firm Kukuh Ka’ab Koten Associated, Kukuh Widodo, S. H., M. H. Tidak hanya diadukan ke Kapolda Metro Jaya, dua orang yang diduga memotori pengrusakan itu: Njay dan Lestri akan dilaporkan secara resmi ke polisi pada Senin depan, 21 November 2022. (AGS)

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Gelar Program Ngider Sehat Solusi Deteksi Dini Penyakit di Masyarakat

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini