PTUN Jakarta Tolak Gugatan Adsuri Cs., Perhimpunan Alumni Jerman Pimpinan Vidi Dinyatakan Sah dan Legal

0
138

RADAR TANGSEL RATAS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Adsuri Yasahardja Cs. Bersama 24 orang lainnya yang mengaku sebagai anggota Perhimpunan Alumni Jerman ( PAJ), Adsuri menggugat menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham).

Dengan pihak terkait adalah Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) legal pimpinan Ing. Ir. Vidi Galenso Syarief VDI, S. H., M. H., CMLC. Dengan ditolaknya gugatan Adsuri Cs. itu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, maka Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) yang diketuai Vidi Galenso Syarief pun dinyatakan sah dan legal secara hukum.

Dalam e-court atau pengadilan elektronik PTUN DKI Jakarta, terlihat majelis hakim telah mengeluarkan amar putusan. Tampak tanggal putusan terlihat dikeluarkan pada hari Kamis, 24 November 2022.

Amar putusan itu berbunyi
Mengadili
Dalam Eksepsi
– Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan,

Dalam Pokok Perkara

1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima (Niet onvankelijkh verklaard),

2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 335.650.

Ketua Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Periode 2020-2023, Vidi Galenso Syarief membenarkan amar putusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta tersebut. “Benar, Mas. Gugatan Adsuri dkk. ditolak oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) DKI Jakarta,” ucap Vidi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/12/2022).

Atas dasar itu, Vidi menegaskan,
PAJ hasil kongres IX, tanggal 05 Desember 2020 yang diselenggarakan di Jakarta International Equestrian Park, Jl. Pulomas Jaya, Pacuan Kuda, Jakarta Timur berarti adalah yang sah dan legal. “PAJ hasil kongres IX di Pulomas berarti sah dan legal berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Kata Vidi, ternyata mereka (Adsuri Cs.) banding. “Sangat lucu karena sudah jelas-jelas salah satu penyebab di-NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah karena PTUN mengakui tidak berwenang memeriksa/menyidangkan gugatan itu (kompetensi absolut)/salah (ranah) peradilannya. Kok, malah mau naik ke tingkat yang lebih tinggi di ranah peradilan yang salah? Aneh dan lucu sekali,” tegas Vidi.

Untuk diketahui, putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Karena, mengandung cacat formal.

Pengacara Adsuri Cs., Nurdjito saat dikonfirmasi mengakui, kliennya memang akan mengajukan banding atas putusan NO majelis hakim PTUN DKI Jakarta. “Ya, benar, kami akan banding,” imbuhnya.

Ketika ditanya, apa alasannya banding? Pengacara yang sudah sepuh itu belum dapat menyampaikannya karena masih menyiapkan pemberkasan.

“Nanti saya kabari kalau sudah selesai. Ini sedang kita siapkan berkas-berkas untuk bandingnya,” kilah Nurdjito.

Vidi pun menanggapi ini mengatakan, upaya hukum yang dilakukan mereka (Adsuri Cs.) adalah upaya hukum yg “membabi buta”. “Tidak menggambarkan kecerdasan sebagai alumni Jerman,” tudingnya.

Dikatakan Vidi, yang lebih lucu lagi, justru Adsuri dan beberapa penggugat lainnya tidak ikut lagi sebagai pembanding.

Putusan majelis hakim menolak gugatan Adsuri dkk. itu sendiri sudah sangat tepat dan sesuai dengan apa yang disampaikan Penasihat Hukum PAJ pimpinan Vidi, Elza Syarief. Sebelumnya, Elza Syarief sangat optimis dan yakin gugatan penggugat akan ditolak karena legal standing dan bukti-bukti yang diajukan lemah sekali.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, kasus gugatan 25 orang yang mengaku sebagai anggota Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan oleh seorang bernama Adsuri Yasahardja bersama 24 lainnya yang mengaku sebagai anggota PAJ.

BACA JUGA :  Setelah PPP Dukung Ganjar Jadi Capres, Kini Golkar Merapat ke Demokrat, KIB Bakal Bubar?

Mereka menggugat menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) dengan pihak terkait Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) legal pimpinan Ing. Ir. Vidi Galenso Syarief VDI, S. H., M. H., CMLC. Dengan kata lain, pihak tergugatnya adalah menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham).

Lalu, pihak ke-3 atau terkait adalah Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) dengan ketua umum legal periode 2020-2023, Vidi Galenso Syarief. PAJ yang legal pimpinan Vidi Galenso Syarief ini diundang menjadi pihak terkait karena yang dirugikan.

Dan, PAJ pimpinan Vidi melakukan intervensi yang memihak pada tergugat (menkumham) atau disebut “intervensi vrijwaring”. Dalam perkara ini, penggugat Adsuri menggugat pihak tergugat menkumham agar membatalkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan PAJ pimpinan Vidi Galenso Syarief hasil kongres di Pulomas, Jakarta Timur yang digelar 5 Desember 2020.

Beberapa kali, sidang di PTUN DKI Jakarta telah digelar. Pada Kamis (20/10/2022), majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembuktian terakhir tanpa saksi.

Sedangkan, pada pekan sebelumnya: Kamis (13/10/2022), sidang dengan nomor perkara 106/G/2022/PTUN.JKT digelar di Ruang Chandra, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur. Agenda sidangnya adalah bukti tambahan para pihak saksi Tergugat II Intervensi. Dan, pemeriksaan saksi fakta dari Penggugat dan Tergugat Intervensi II (PAJ yang sah).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Akhdiat Sastrodinata, S. H., M. H. dengan anggota Indah Mayasari, S. H., M. H., Dr. Sudarsono, S. H., M. H. dan panitera pengganti, Hj. Sri Suhartiningsih, S. H., M. H. itu, satu orang saksi yang dihadirkan penggugat ditolak mentah-mentah.

Sebab, kata majelis hakim, 1 orang saksi tersebut namanya masuk dalam 25 orang penggugat. “Silakan Anda keluar ruang sidang. Karena, tidak sah menjadi saksi. Penggugat tidak boleh menjadi saksi,” ujar Majelis Hakim Akhdiat usai memeriksa identitas saksi dan ternyata namanya masuk dalam daftar 25 penggugat.

Akibatnya, ketua majelis hakim pun menegur penasihat hukum penggugat karena telah melanggar hukum/aturan dasar dari persidangan perdata. Hakim Akhdiat lalu memanggil saksi lainnya yang dihadirkan pihak penggugat.

Kali ini, penggugat menghadirkan saksi bernama Henry Sihaaan. Sebelum memintai keterangan, hakim Akhdiat terlebih dahulu menanyakan kepada saksi Henry, apakah kenal dengan 25 orang penggugat.

Hakim Akhdiat menyebutkan satu per satu 25 nama penggugat tersebut. Dan, Henry pun menjawab, kenal.

Saat ditanya oleh hakim, apakah Henry kenal dengan Ketua PAJ Vidi? Saksi menjawab kenal.

Selanjutnya, saksi yang merupakan dewan pengawas periode kepemimpinan Ketua PAJ Periode 2017-2020: Osco Olfriady Letunggamu itu pun kembali dicecar oleh hakim mengenai beberapa hal. Di antaranya yang mendasar adalah mengenai seberapa jauh kewenangan dewan pengawas PAJ dalam menentukan atau men-sahkan kongres.

Di dalam kesaksiannya, Henry Siahaan banyak menjawab, “tidak tahu”, “kurang paham”, “AD/ART yang mengambang”, “tidak mengetahui kewenangan dewan pengawas” atas pertanyaan ketua majelis. Dan, ia membantah bukan pendiri PAJ seperti yang tertulis dalam gugatan Penggugat (Adsuri dkk.) menjawab pertanyaan Vidi sebagai prinsipal (turut Tergugat Intervensi II).

BACA JUGA :  Gara-gara Gagal Buka Cabang, Superstar Fitness Digeruduk para Korban, Mereka Minta Dana Ratusan Juta Dikembalikan

Kuasa hukum PAJ legal pimpinan Vidi, Dr. Hj. Elza Syarief, S. H., M. H., CIArb. pun menanyakan beberapa hal kepada saksi Henry Siahaan mengenai proses Kongres PAJ di Pulomas, 5 Desember 2020. Saksi Henry mengaku telah mengingatkan dan mendesak panitia penyelenggara Kongres PAJ di Pulomas tersebut.

Vidi sendiri dalam sidang itu menegaskan, Kongres PAJ di Pulomas dilaksanakan sesuai prosedur AD/ART meski pada masa pandemi Covid-19. Kata Vidi, Kongres PAJ di Pulomas juga diselenggarakan berdasarkan kesepakatan yang ada antara dewan pengawas dan pengurus/panitia penyelenggara kongres.

Usai saksi Henry memberikan keterangan, saksi pihak turut tergugat PAJ pimpinan Vidi dihadirkan. Yaitu, Ketua PAJ Periode 2017-2020: Osco Olfriady Letunggamu.

Dalam kesaksiannya, Osco menjelaskan panjang lebar mengenai keabsahan kongres PAJ yang dipimpinnya. Hingga, Kongres PAJ berikutnya yang menghasilkan Ketua Vidi Galenso Syarief.

Dikatakan Osco, estafet kepemimpinan PAJ dari dirinya ke Vidi berlangsung sesuai AD/ART yang ada. Osco pun menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat: Nurdjito, S. H., M. H. mengenai kewenangan dewan pengawas.

Dengan gamblang dan tenang, Osco menjelaskan bahwa jabatan dewan pengawas itu diberikan sebagai bentuk penghormatan pada para senior. “Jadi, ada lima dewan pengawas dalam struktur PAJ. Jabatan dewan pengawas itu diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada para senior PAJ,” ucap Osco menjawab pertanyaan Nurdjito.

Dilanjutkan Osco, mereka (dewan pengawas) tidak memiliki kewenangan dalam mensahkan atau menyelenggarakan kongres PAJ. “Jadi, dewan pengawas itu tidak mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan kongres. Itu ada dalam AD/ART,” tegasnya.

Ditandaskan Osco, Kongres PAJ di Pulomas pada Sabtu, 5 Desember 2020 yang menghasilkan ketua terpilih Vidi Galenso Syarief itu sah dan sesuai AD/ART. “Semua peserta adalah anggota PAJ yang punya hak suara. Mereka membayar iuran anggota PAJ dan proses pemilihannya berlangsung demokratis sesuai AD/ART,” paparnya.

Elza Syarief selaku pengacara PAJ pimpinan Vidi mengatakan, saat ini adalah sidang terakhir pembuktian saksi maupun surat. “Syukur Alhamdulillah, kita bisa membuktikan dengan baik bahwa kongres yang kita lakukan ini adalah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam AD/ART dari PAJ,” sebutnya.

Pengacara kondang yang pernah menangani kasus-kasus besar ini melanjutkan, kemudian, mereka pun banyak dari 25 penggugat itu banyak yang tidak mempunyai kartu anggota (KTA). “Karena itu dibebankan majelis hakim membuktikan bahwa dia benar enggak sebagai anggota PAJ,” cetusnya.

Elza menerangkan lagi, di dalam kesaksian saksi Henry Siahaan yang merupakan dewan pengawas pada tahun 2018 juga jelas, jabatan tersebut tidak ada dalam AD/ART. “Surat Keputusan (SK)-nya pun tidak ada. Dia (jadi dewan pengawas) hanya merupakan kesepakatan bersama-sama. Dan, tidak punya kewenangan. Dari awal hanya sebagai penghormatan seperti yang ditegaskan Ketua PAJ Periode 2017-2020, Osco Olfriady Letunggamu,” ungkapnya.

Ia menilai saksi, data-data, bukti yang diajukan penggugat sangat lemah. “Mereka mengatasnamakan peserta, tapi peserta tidak ada. Tidak membuat notulen rapat. Dia minta pihak penyelenggara kongres Ketum Osco Olfriady Letunggamu pada 4 November 2020. Lalu, Kongres PAJ diundur satu bulannya yaitu 5 Desember 2020 dan sesuai kesepakatan diselenggarakan dengan tahap yang benar,” urainya.

Nah, sambung Elza, mengapa
mereka sekarang ribut-ribut sendiri. “Mereka tidak punya kewenangan. Dia mengajukan gugatan, tapi sudah lewat waktu juga. Kalau mau gugat itu harus 90 hari dari Kongres 5 Desemner 2020. Sekarang sudah lewat dari 1 tahun lebih,” ucapnya.

BACA JUGA :  Megawati Dilaporkan ke Komnas Perempuan Terkait Soal 'Ibu-Ibu Pengajian', Sekjen PDIP: Pidatonya Harus Dilihat Menyeluruh

Menurut pengacara yang pernah membela “Keluarga Cendana” ini, mereka (pihak penggugat) dari legal standing juga tidak memenuhi syarat. “Kemudian sudah melewati waktu. Apalagi, PAJ legal pimpinan Vidi sudah terdaftar di Kemenkumham. Saya yakin, kami menang. Karena, mereka ilegal. Insya Allah, kami yakin memenangkannya,” harap Elza.

Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan di PTUN Jakarta ini, obyeknya adalah SK Kemenkumham yang mengesahkan PAJ pimpinan Vidi Galenso Syarief. “PAJ saya ini yang memihak pada tergugat. Mereka penggugat mengugat SK Menkumham. Kalau SK itu dibatalkan, maka (PAJ) saya batal,” ucap Vidi.

Sementara itu, penasihat hukum Adsuri Yasahardja, Nurdjito, S. H., M. H. saat dikonfirmasi mengaku, legal standing kliennya sudah cukup karena sebagai anggota Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ). “Pak Adsuri adalah anggota PAJ yang membayar iuran anggota sejak 2016 dan mempunyai hak memilih dan dipilih. Jadi, itu legal standingnya,” kilah Nurdjito.

Namun, hal itu tidak sesuai kenyataan seperti apa yang dikatakan Vidi. Karena, menurut Vidi, ternyata dalam persidangan terakhir tanggal 20 Oktober 2022, untuk menyerahkan beban pembuktian yang diminta oleh majelis, penggugat hanya menyerahkan 1 KTA atas nama Adsuri yang bukan/sangat berbeda dengan KTA yang dikeluarkan oleh kepengurusan Osco Olfriady Letunggamu (2017-2020) dengan logo yang justru telah di LP-kan oleh Vidi di Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2022 setelah dirinya menjadi Ketum PAJ yang sah (periode 2020-2023).

“Jelas (KTA Adsuri itu) terlihat seperti baru dibikin. Selain itu, KTA penggugat yang lainnya hanya foto copy. Yang paling membingungkan adalah salah satu bukti penggugat adalah akta notaris dan akta kemenkumham yang dimiliki adalah akta pendirian ormas Perkumpulan Persahabatan Alumni Jerman (PPAJ) tahun 2014. Sedangkan, sejak Undang-undang, Nomor 17, Tahun 2013 tentang Ormas, badan hukum ormas telah/ harus diubah menjadi perkumpulan. Jadi, tidak ada lagi perhimpunan. Jadi, sangat aneh (anggota) PPAJ menggugat PAJ dengan mengaku-aku sebagai anggota PAJ,” tandas Vidi.

Fakta yang diungkap juga, kata Vidi, menurut keterangan Osco Olfriady Letunggamu yang mantan ketum PAJ dan Dedi Mulyono eks sekjen PAJ periode 2017-2020, nama Adsuri tidak terdaftar sebagai anggota PAJ. “Karena, dia (Adsuri) tidak membayar iuran anggota untuk 3 tahun ke depan sebagai salah satu syarat keanggotaan PAJ, selain telah menetap di Jerman 1 tahun,” cetusnya.

Nurdjito sendiri saat ditanya, Adsuri masuk sebagai anggota PAJ di bawah kepemimpinan siapa? Nurdjito tidak dapat menjawab.

“Kalau soal itu tanyakan langsung ke beliau. Pak Adsuri ini sudah 75 tahun umurnya. Yang pasti dulu era PAJ di bawah ketua umum Osco Olfriady Letunggamu, beliau ikut bayar iuran anggota,” imbuhnya.

Pernyataan Nurdjito itu pun dibantah Vidi. “Tidak ada satu pun bukti ataupun saksi fakta yang menyatakan bahwa Adsuri telah membayar iuran,” cetus Vidi.

Untuk diketahui, Kongres PAJ di Pulomas, pada Sabtu, tanggal 5 Desember 2020 menghasilkan Ketua Umun Vidi Galenso Syarief. Kepengurusannya pun telah didaftarkan dan mendapat pengesahan oleh kemenkumham (Ditjen AHU) serta logonya pun telah terdaftar di Ditjen HAKI Kemenkumham tanggal 14 Januari 2021. (AGS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini