RADAR TANGSEL RATAS – Cluster belasan unit di Perumahan Bukit Indah Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) fixed dinyatakan “bodong” alias tidak memiliki izin PBG (Pendirian Bangunan Gedung). Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel pun didesak untuk segera menyegel dan membongkar cluster “bodong” tersebut.
Kepastian “bodongnya” cluster di Perumahan Bukit Indah Serua itu dinyatakan otoritas Pemerintah Kota Tangsel. “Sampai saat ini, cluster tersebut (di Perumahan Bukit Indah Serua), izin PBG-nya belum ter-record (terekam) di sistem kami,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Maulana Prayoga Utama Putra.
Pria yang biasa disapa Yoga itu, saat dikonfirmasi awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, baru-baru ini, menyatakan, selanjutnya mengenai penindakannya, itu ranahnya Satpol PP. Sedangkan, mengenai PBG-nya, kata Yoga, yang mengecek itu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Kalau soal perizinannya (PBG), sudah pasti ranahnya ada di kami (DPMPTSP) yang berwenang,” cetus Yoga.
Kepala dinas yang belum lama dilantik itu pun meminta awak media ratas.id untuk menyampaikan kepada pemilik cluster agar menyelesaikan perizinannya. “Silakan sampaikan ke pemilik clusternya agar segera mengurus dan menyelesaikan perizinannya,” pinta Yoga.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto saat dikonfirmasi awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL mengatakan, pihaknya akan mengecek cluster yang tidak memiliki izin PBG tersebut. “Nanti, kita cek dulu di lapangan,” ucap Oki singkat.
Warga pun mendesak agar Satpol PP Tangsel segera menyegel dan kalau perlu membongkar cluster “bodong” yang nekat dibangun sebelum ada izin PBG-nya tersebut. “Satpol PP Tangsel sebagai penegak peraturan daerah (perda) harus tegas dan segera menyegel cluster bodong yang tidak punya izin PBG tersebut. Kalau tidak disegel segera, maka masyarakat akan punya pandangan negatif terhadap Satpol PP. Sudah jelas tidak berizin, kok. Harus disegel dan bongkar kalau perlu,” desak Galih, warga Tangsel.
Sementara itu, pemilik cluster, Nidih saat dikonfirmasi awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL memilih bungkam. Saat dihubungi berkali-kali, Nidih tidak mengangkat ponselnya.
Pun ketika dikirimi pesan WhatsApp (WA), Nidih tidak merespon. Begitu juga dengan orang kepercayaan Nidih yang dipercaya mengurusi perizinan clusternya, Imansyah bersikap sama: tidak menjawab pesan WA yang dikirim redaksi.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan cluster di Perumaha Bukit Indah, Serua, Ciputat diduga kuat “menabrak” aturan. Sebab, cluster yang diduga bodong alias ilegal itu tetap dibangun, padahal IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya tidak ada.
Cluster yang diduga kuat liar karena tidak ber-IMB tersebut berlokasi di RT 004, RW 02, Perumahan Bukit Indah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari pantauan awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, Jumat (9/12/2022), pembangunan cluster yang diduga bodong itu tetap dilakuka n. Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel diduga kuat belum mengeluarkan izin.
Redaksi RADAR TANGSEL ratas.id pun mengkonfirmasi ke kelurahan setempat. Sekretaris Kelurahan (Sekel) Serua, Ridwan Benito Wattimena saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya, hingga kini, tidak mendapatkan tembusan informasi mengenai IMB cluster tersebut.
“Mohon izin, untuk IMB, kita tidak ada tembusan informasi baik dari pengembang maupun dinas teknis yang berwenang,” ucap Ridwan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (9/12/2022).
Sekel Serua yang baru menjabat sembilan bulan itu melanjutkan,
untuk izin lingkungan, memang (pihak pengembang) pernah mengajukan ke kelurahan. Tetapi, saat ditanya mengenai IMB, Ridwan mengaku tidak mengetahuinya.
“Kami tidak mengetahui, apakah cluster tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau tidak. Karena, terkait penerbitan PBG, kelurahan hanya dilibatkan dalam izin lingkungan. Selebihnya, ada di DPMPTSP. Dan, dari dinas (DPMPTSP) juga tidak ada tembusan informasi,” akunya.
Untuk diketahui, PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun. Atau, mengembangkan propertinya.
Lurah Serua, Fahmi Farudin juga sempat dikonfirmasi awak media. Lurah Fahmi menduga, cluster tersebut belum ber-IMB meski menurut sepengetahuannya, izin lingkungan setempat sudah ada, yaitu dari RW-RW.
Sang lurah pun meminta awak media mengecek ke DPMPTSP mengenai perizinan cluster tersebut. Awak redaksi RADAR TANGSEL ratas.id sudah menghubungi Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMPTSP Tangsel, Haris Jaya Perwira.
Namun, hingga berita ini diturunkan, mantan sekretaris pendidikan dan kebudayaan Tangsel itu belum menjawab. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan belum dijawab sang sekdis.
Pemilik Cluster Bungkam
Awak redaksi RADAR TANGSEL ratas.id pun mencoba menghubungi pengembang atau pemilik cluster tersebut, Nidih untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Tetapi sayangnya, Nidih bungkam seribu bahasa.
Saat dihubungi berkali-kali, suami Tya Dyah itu tidak mengangkat ponselnya. Pun, saat RADAR TANGSEL ratas.id mengirimkan pesan pendek (SMS) dan WA, pria alumni UNDIP itu tidak merespon.
Pesan WA hanya dibaca Nidih. Tetapi, tidak satu pun yang dibalas. (AGS)