Bersama PDIP, Partai Bulan Bintang Dukung Penerapan Kembali Sistem Proporsional Tertutup

0
56
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra PBB mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Menurut PBB, sistem proporsional terbuka saat ini tak adil bagi partai-partai yang tak punya modal besar. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra resmi ikut dalam gugatan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor mengajukan diri sebagai pihak terkait. Mereka resmi ikut dalam gugatan nomor perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

“Kami sudah memasukkan sebagai pihak terkait sesuai dengan UU 7/2017 soal proporsional tertutup. Prof. Yusril dan saya sebagai pemohon,” kata Ferry, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).

Menurut Ferry, PBB mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Mereka beralasan sistem proporsional terbuka saat ini tak adil bagi partai-partai yang tak punya modal besar.

Ferry juga menyebut keikutsertaan PBB akan menambal kelemahan gugatan itu. Menurutnya, gugatan tersebut berpotensi ditolak MK karena para pemohon tidak mewakili partai politik. “Kami juga melihat bahwa misalnya MK melihat enam perorangan ini tidak berdiri di atas atau mewakili partai politik, ya PBB mewakilinya, legal standing jelas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jokowi Bakal Umumkan Reshuffle Pekan Ini, Kementerian Pertanian Akan Dirombak

Ferry menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat setelah PBB menjalin komunikasi dengan PDIP. Kedua parpol tersebut sama-sama mendukung sistem proporsional tertutup.

PDIP tak mengajukan diri ke MK karena terlibat dalam pembahasan UU Pemilu. Oleh karena itu, PBB yang maju ke MK karena merasa punya legal standing kuat.

“Kami sebagai partai peserta pemilu ikut memberikan support kepada PDIP dari koalisi, kerja sama ini. Ini jajakan awal untuk kita ke depan,” ungkap Ferry.
Sebelumnya, MK menyidangkan gugatan enam orang politisi tentang sistem proporsional tertutup. Para penggugat meminta MK mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup tak menyediakan opsi bagi pemilih untuk memilih caleg. Pemilih hanya berhak mencoblos partai. Penentuan siapa yang akan duduk di DPR atau DPRD menjadi kewenangan mutlak partai politik. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini