Jampidum Setujui Dua Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice Karena Memenuhi Syarat

0
62
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip InfoPublik, Senin (16/1/2023).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

BACA JUGA :  Kepercayaan Publik kepada Polisi Turun, Jokowi: Begitu Ada Peristiwa Sambo, Runyam Semuanya!

Adapun dua berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Rengki Saputra alias Rengki bin Johan dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

2. Tersangka Afdalul Putra Pgl Afdal bin Isel dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini