Imbas Temuan Transaksi Janggal di Kemenkeu, Komisi III DPR Ramai-Ramai Kritik Kepala PPATK

0
53
Dalam acara rapat bersama PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (21/3/2023), Komisi III DPR RI mempertanyakan dan mengkritik tindakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang melaporkan temuan transaksi janggal tersebut langsung kepada Menko Polhukam Mahfud Md. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kasus transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rupanya terus memunculkan pertanyaan-pertanyaan dan masalah baru.

Dan baru-baru ini, Komisi III DPR RI mempertanyakan dan mengkritik tindakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang melaporkan temuan transaksi janggal tersebut langsung kepada Menko Polhukam Mahfud Md.

Seperti yang dilansir Detik.com (21/3/2023), anggota DPR F-Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan apa dasar yang melatarbelakangi PPATK langsung melaporkan dugaan TPPU tersebut kepada Mahfud.

“Kalau Anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak bapak-ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya,” ujar Benny dalam rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Yang jadi referensi kami adalah Perpres 6/2012,” kata Ivan, menjawab pertanyaan Benny.

“Ini turunan dari Pasal 92 ayat 2 (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang),” Ivan menambahkan.

BACA JUGA :  Hi Guys, Yuk, Ikuti "Kompetisi Bumi Berseru Fest 2024" yang Digelar Telkom, Mari Bersama Lestarikan Lingkungan!

Kritik kepada Kepala PPATK juga disampaikan oleh anggota DPR F-PAN Mulfachri Harahap. Mulfachri menilai seharusnya PPATK juga menyampaikan laporan TPPU kepada Komisi III karena menjadi mitra kerja.

“Terus, keadaan yang seperti ini kenapa tidak pernah Anda sampaikan dalam rapat-rapat di Komisi III? Tentu dengan kewenangan yang kami miliki, kami bisa juga mempersoalkan itu kepada kementerian yang terkait. Itu persoalannya,” ucap Mulfachri.

Anggota DPR F-PPP Arsul Sani juga menyampaikan kritik kepada Kepala PPATK karena hanya melapor kepada Mahfud Md. Sebab menurut Arsul, PPATK tak memiliki kewenangan melapor kepada Mahfud Md.

Bahkan fungsi Komite TPPU disorot oleh Arsul Sani karena Komite TPPU disebutkannya tak memiliki kewenangan menyampaikan dugaan TPPU. Seharusnya, laporan dugaan tersebut disampaikan kepada Presiden dan DPR RI.

“Jadi tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota komite ini. Nggak kewenangannya di sini untuk mengumumkan. Karena nggak ada apakah boleh? Tidak juga, karena apa? Karena UU Nomor 8 Tahun 2010 itu meletakkan prinsip kerahasiaan. Apa yang dirahasiakan? Bukan cuma dokumen, juga keterangan,” tutur Arsul Sani.

BACA JUGA :  Gila! Angka Transaksi Judi Online di Tahun 2022 Tembus Rp 155,4 Triliun

Tak berhenti di situ, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso, bahkan menaruh curiga terhadap penyampaian adanya transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu yang dilakukan secara terang-terangan. Santoso menduga PPATK mendapat tekanan luar biasa terkait hal itu. Tapi ia tidak mengetahui pihak tersebut.

“Laporan ini menurut saya tidak ada artinya dan tampaknya PPATK kena tekanan yang sungguh luar biasa yang kita tidak tahu siapa yang menekannya gitu,” ujarnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini