Jadi Tersangka Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri 

0
102
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Rumahnya yang berlokasi di Bogor pun digeledah KPK. Bahkan Andhi juga dikenai pencekalan sehingga tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Selain menetapkan Andhi sebagai tersangka, KPK hari ini, Jumat (12/5/2023), juga melakukan penggeledahan di rumah Andhi yang berlokasi di daerah Bogor.

“Lokasi yang dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Menurut Ali, ada sejumlah barang bukti ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Andhi. Barang bukti itu mulai dari dokumen hingga alat elektronik.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” ujar Ali.

Di samping itu, Ali juga menyebut pihaknya telah menaikkan perkara yang menjerat Andhi ke tingkat penyidikan. Tersangka Andhi juga telah dicegah ke luar negeri per hari Senin (15/5/2023). Dia dicegah selama enam bulan ke depan hingga 15 November 2023.

BACA JUGA :  Kembali Menggeliat, Angka Ekspor Indonesia pada Maret 2023 Capai US$ 23,50 Miliar

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Andhi mengaku menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

“Foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain. Nah, saya di sini sudah melaporkan pada KPK pembawa niat-niat, pembawa berita yang menghubungkan pada anak saya,” ujar Andhi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).

Andhi juga memberi penjelasan mengenai tudingan gaya hidup mewah putrinya. Ia mengungkapkan putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini