Bantah Tudingan Dirinya Terlibat Bisnis Tambang di Papua, Luhut Ancam Bakal Audit Pendanaan LSM

0
90
Merasa nama baiknya dicemarkan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bakal mengusulkan audit lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia. Luhut menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui dari mana asal dana mereka. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bakal melakukan audit terhadap semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.

Hal itu disampaikan Luhut saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, Kamis (8/6/2023).

“Jangan pernah negara dicampuri oleh asing, itu sebabnya Saya mau audit usulkan itu semua LSM-LSM dapat dana dari mana,” tandas Luhut di PN Jakarta Timur.

Menurut Luhut, audit perlu dilakukan agar dapat mengetahui dari mana asal dana yang didapatkan LSM. “Ya, saya akan minta LSM-LSM itu di audit ke depan. Apalagi dengan banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas,” ujar dia.

Sebelumnya, Luhut datang sebagai saksi persidangan. Ia pun membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

“Yang mulia saya tidak ada waktu untuk bermain-main dengan itu, saya memfokuskan pada tugas pokok saya. Janji saya pada diri saya memang saya tidak mau bisnis selama menjadi pejabat negara dan itu saya janji sampai hari ini saya ingin selesaikan tugas saya sampai 2024,” ujar Luhut.

BACA JUGA :  Prabowo: Kita Sudah Bisa Bikin B100, Sehingga Tidak Akan Impor Solar dari Luar Negeri Lagi!

“Saya tidak pernah tahu dan menyetujui ada membuat perusahan kegiatan bisnis di Papua tidak ada sama sekali. Orang ngaku-ngaku sangat banyak, bilang saya punya ini, tapi tidak lah benar. Saya tidak pernah punya bisnis atau memulai bisnis di Papua,” Luhut menambahkan.

Di kesempatan tersebut, Luhut juga menuturkan bahwa kasus yang melibatkan namanya itu sampai ke telinga salah satu Dubes asing. Luhut pun mengaku menjelaskan kepada Dubes tersebut bahwa kasus tersebut tidaklah benar. “Ada satu Dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar,” ungkap Luhut.

Seperti yang diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris bersama-sama Fatiah, yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Luhut Tolak Pembangunan Terminal LNG di Mangrove Sidakarya (Bali), Gara-Gara Koster Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20?

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini