Rangkul KPU, Bawaslu Serta Parpol, Hari Ini Komnas HAM Mendeklarasikan Pemilu Ramah HAM untuk Pemilu 2024

0
56
Komnas HAM menggelar acara pendeklarasian Pemilu Ramah HAM dengan menggandeng KPU, Bawaslu, dan partai peserta Pemilu 2024, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023). (foto istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komnas HAM mengelar acara “Deklarasi Pemilu Ramah HAM” untuk Pemilu 2024 di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6 2023). Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu, kata dia, pemilu juga harus dilakukan tanpa diskriminasi.

“Dalam Pemilu, setiap warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil atau luber jurdil, tetapi yang kalah tak penting, pemilu tanpa diskriminasi,” tutur Atnike dalam pembacaan deklarasi.

Menurut Atnike, pemilu bukan hanya sekedar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi. Menurut dia, pemilu juga merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusi warga negara yang merupakan bagian dari HAM.

“Pemilu merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara yang juga dari bagian hak asasi manusia,” ujarnya.

Karena itulah Komnas HAM menggandeng perwakilan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara pemilu dan organisasi masyarakat untuk menyukseskan acara tersebut.

BACA JUGA :  Bertemu dengan Bawaslu, Komnas HAM Bahas Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan Saat Pemilu

Atnike mengaku sengaja tidak hanya mengajak penyelenggara pemilu, tapi juga melibatkan parpol agar semua pihak tidak melupakan bahwa semua kalangan masyarakat tanpa melihat latar belakang ekonomi, profesi dan lainnya, punya hak asasi yang setara dalam pemilu.

“Komnas HAM ingin mengajak juga tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik dan masyarakat, jangan sampai ada saudara kita yang tertinggal dalam pesta demokrasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Atnike menyebut ada beberapa dimensi hak yang dilindungi dalam penyelenggaraan pemilu. Yang pertama, kata dia, hak untuk ikut serta di pemerintahan.

Lalu yang kedua, kata Atnike, yakni hak untuk memilih dan dipilih, serta hak peroleh kesetaraan akses kepada pelayanan publik.

“Selain itu, UU No 39 1999 tentang HAM, juga menegaskan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan ikut pemilu yang langsung umum bebas rahasia luber jurdil, dan pemilu tanpa diskriminasi,” papar Atnike.

Selain itu, ada pula empat poin deklarasi yang disampaikan oleh Komnas HAM. Di antaranya, menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marjinal rentan; menjamin pemilu akses yang inklusif terhadap kelompok marjinal rentan; mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bermartabat bebas diskriminasi damai dan adil; dan mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bebas hoaks fitnah dan ujaran kebencian.

BACA JUGA :  Ketua KPU Sebut Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup, Ketua Komisi II DPR Langsung 'Mencak-Mencak'

Komnas HAM menyebut kelompok marjinal rentan yang dimaksud tidak hanya meliputi kelompok masyarakat dengan disabilitas, tapi juga kelompok masyarakat yang rentan hak konstitusionalnya tidak terpenuhi, seperti kaum migran yang ada di luar negeri, kelompok masyarakat yang bekerja atau bersekolah di daerah rantau, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, serta jaminan tidak adanya pelibatan anak dalam kampanye Pemilu.

Deklarasi yang diinisiasi oleh Komnas HAM diteken bersama dengan perwakilan penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemerintah. Selaku penyelenggara pemilu, hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum Haris Asy’ari, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja.

Sementara penyelenggara Pemilu yang hadir di antaranya Plt Ketua Umum PPP Mardiono, dan perwakilan sejumlah partai seperti Partai Buruh, Partai Perindo dan Partai PKN. Sementara pemerintah diwakilkan oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Atnike berharap dengan adanya penandatanganan deklarasi ini, penyelenggara dan peserta pemilu serta pemerintah benar-benar memperhatikan pemenuhan hak dalam pemilu. (ARH)

BACA JUGA :  Golkar Bentuk Tim Teknis dengan PDIP untuk Bahas Cawapres, Kabinet, dan Parlemen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini