PN Jakpus Izinkan Pernikahan Beda Agama, Komisi III DPR Minta Putusan Tersebut Dipertimbangkan di MK

0
39
Di Indonesia, pernikahan beda agama dilarang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menanggapi putusan PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan sepasang kekasih agama Islam dan Kristen. Menurut Sahroni, putusan itu hendaknya dipertimbangkan lagi di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyesuaikan dengan kultur di Indonesia.

“Sangat perlu dipertimbangkan (di MK) dengan kultur kita Indonesia,” tutur Sahroni saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Jika dilihat dari kacamata hukum, kata Sahroni, putusan itu tentunya tidak bisa disatukan dengan dalil agama. Tapi, berdasarkan Pancasila, tentu dalil agama juga perlu diperhatikan.

“Hendaknya memang putusan mengenai hal ini tidak bisa dipidahkan dari dalil-dalil keagamaan. Karena Indonesia kan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Jadi dalil-dalil dari agama yang diakui harus sangat diperhatikan,” ujarnya.

Sahroni mengaku tak bisa banyak berkomentar terkait agama. Dia meminta putusan ini dilakukan pertimbangan lagi. “Saya bukan ahli agama, tapi setahu saya di agama Islam dan Nasrani, nikah agama tidak dibolehkan, nah hal ini kan jelas harus jadi pertimbangan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Astaga! Oknum Pejabat Imigrasi Terlibat TPPO, DPR Minta Kasus Ini Diusut Tuntas Hingga ke Level Mafia

Seperti yang susah diketahui, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL juga mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” kata hakim Bintang AL dalam pertimbangan penetapannya, beberapa waktu lalu.

Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Tapi, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putusan hakim tunggal Bintang AL.

BACA JUGA :  Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Membuat Ade Armando Jadi Dukung Prabowo

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

“Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia,” tutur hakim Bintang AL.

“Maka, sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” katanya lagi. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini