Edan! Kemenkeu Sebut Ada 63 Kementerian/ Lembaga yang Menunggak PNBP, Angkanya Rp 27,64 Triliun!

0
58
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, menyebut ada 63 Kementerian/Lembaga (K/L) yang belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Berdasarkan data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK), nilai piutang tersebut mencapai Rp 27,64 triliun. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencatat ada 63 Kementerian/Lembaga (K/L) yang belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, berdasarkan data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK), nilai tunggakan setoran yang menjadi piutang PNBP itu mencapai Rp 27,64 triliun. Angka itu meningkat dari posisi akhir tahun 2022 sebesar Rp 25,04 triliun yang tersebar di 62 K/L.

“Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Sementara kalau dilihat lebih rinci, total nilai tunggakan PNBP itu utamanya berasal dari 3 K/L. Tercatat, di 3 K/L terdapat tunggakan setoran PNBP mencapai Rp 22,1 triliun, atau 88,5% total tunggakan.

“Apakah kita ada upaya? ada termasuk tadi automatic blocking system itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan usaha. Jadi, jika mereka masih melakukan kegiatan usaha mereka terblokir, ini sudah cukup banyak perusahaan yang sekarang dilaporkan oleh kementerian,” papar Isa.

BACA JUGA :  Bantah Punya Utang Rp 60,66 Triliun kepada PLN, Kemenkeu: Semua Utang Sudah Lunas Pada 2022 Lalu

Lebih lanjut, Isa menjelaskan bahwa upaya Automatic Blocking System (ABS) juga telah berlangsung di sejumlah K/L. Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi kementerian yang paling aktif menerapkan sistem tersebut.

Dengan demikian, Isa berharap, melalui perluasan penerapan ABS ini K/L yang bertindak sebagai pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

“Sehingga mereka-mereka yang menunggak PNBP itu enggak bisa bergerak melakukan transaksi antar pulau, atau ekspor. Itu kemudian mereka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu,” ujar Isa. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini