Kutuk KDRT terhadap Ibu Hamil, LBH Keadilan Desak Polda Metro Turun Tangan

0
60
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan adalah lembaga yang bertujuan memperjuangkan hak persamaan dalam hukum (equality before the law) bagi masyarakat miskin, termarjinalkan dan buta hukum dalam mengakses keadilan yang substansial demi terwujudnya suatu masyarakat yang adil. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Hingga saat ini, kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) masih banyak terjadi. Kali ini menimpa seorang Ibu hamil di Cluster Diamond perumahan Serpong Park, Kel. Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Rekaman video KDRT yang dilakukan suami korban sempat viral di berbagai media sosial.

KDRT itu pun langsung direspons oleh LBH Keadilan karena dinilai sangat mengusik hati nurani publik. Apalagi, korban merupakan perempuan yang sedang hamil.

Menurut pihak LBH Keadilan, penyidik harus menjerat pelaku KDRT tersebut dengan Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT, bukan Pasal 44 Ayat (4). Sebab, pihak LBH melihat KDRT yang dialami korban cukup serius. Dengan demikian, LBH Keadilan menyatakan salah besar jika kepolisian menjerat sang suami dengan Pasal 44 Ayat (4) yang ancamannya hanya 4 bulan penjara.

LBH Keadilan juga mengecam sikap penyidik yang tidak menahan pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka. Penahanan tersangka, menurut tim LBH, sangat dimungkinkan menurut Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT karena ancamannya 5 tahun.

BACA JUGA :  Revitalisasi Hampir 100 Persen, Bandara Halim Bakal Dibuka pada September 2022

Bagi LBH Keadilan, penahanan menjadi hal yang penting mengingat kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, dan cukup beralasan karena tersangka juga diduga mengancam membunuh keluarga korban. Terlebih peristiwa ini juga telah menjadi perhatian publik.

Selain itu, tim LBH Keadilan juga menyayangkan sikap penyidik yang mengatakan bahwa korban belum bisa dihadirkan oleh ayah dari korban. Hal itu, menurut penyidik, sangat wajar karena kondisi korban saat ini masih sakit akibat penganiayaan yang dialaminya.

LBH Keadilan menilai pernyataan Kanit PPA tersebut tidak menunjukkan sikap empati aparat kepolisian terhadap korban. Oleh karena itu, LBH Keadilan mendesak Kompolnas untuk memeriksa Kanit PPA dan meminta Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus ini. Polres Tangerang Selatan tampak jelas tidak profesional menangani perkara ini!

Untuk itu, LBH Keadilan berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar secara proaktif memberikan perlindungan kepada korban.

Terakhir, LBH Keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada korban secara cuma-cuma, yakni mendampingi korban dalam pemeriksaan dan mengawal agar kasus ini berjalan dengan semestinya sehingga korban memperoleh keadilan. (ARH)

BACA JUGA :  Ngeri! Seorang Perempuan Taiwan Punya 300 Batu Ginjal Gara-Gara Kecanduan Minum Boba!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini