RADAR TANGSEL RATAS – Setiap abdi negara, termasuk PNS, yang melakukan dinas ke luar negeri akan mendapatkan ‘uang saku’ selama perjalanan. Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku dan biaya penginapan,” isi pada penjelasan aturan tersebut, dikutip dari Detik.com (25/8/2023).
Berdasarkan data, satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar US$ 792 atau setara Rp 12.117.600 (kurs Rp 15.300) per hari, US$ 774 atau Rp 11.842.200 untuk golongan B, US$ 583 atau Rp 8.919.900 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp 8.904.600 untuk golongan D.
Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya, yakni US$ 702 atau setara Rp 10.740.600 untuk golongan A per hari, US$ 637 atau setara Rp 9.746.100 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp 6.823.800 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp 6.533.100 untuk golongan D.
Lalu, untuk satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) terbesar yaitu ke Caracas sebesar US$ 23.128 atau setara Rp 353.858.400 untuk kelas eksekutif, US$ 13.837 atau setara Rp 211.706.100 untuk kelas bisnis, dan US$ 6.825 atau setara Rp 104.422.500 untuk kelas ekonomi.
Kemudian, untuk satuan biaya tiket pesawat termurah yaitu ke Dilli, Asia Tenggara sebesar US$ 747 atau setara Rp 11.429.100 untuk kelas eksekutif, US$ 491 atau setara Rp 7.512.300 untuk kelas bisnis, dan US$ 350 atau setara Rp 5.355.000 untuk kelas ekonomi.
“Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi perjalanan selama dalam moda transportasi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode biaya riil,” isi pada aturan itu. (ARH)