Harap Diingat! Untuk Bisa Masuk ke Jakarta, Semua Kendaraan Bermotor dari Luar Juga Wajib Lulus Emisi

0
107
Kendaraan bermotor yang berasal dari luar Jakarta harus lulus uji emisi saat akan masuk ke DKI Jakarta. Upaya itu dilakukan untuk menekan polusi udara. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Penjabat (Pj) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi menegaskan kendaraan bermotor yang berasal dari luar Jakarta harus lulus uji emisi saat akan masuk ke DKI Jakarta. Upaya itu dilakukan untuk menekan polusi udara.

“Itu menjadi perhatian kita, maka pemilik kendaraan individu maupun ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga kita harus tegakkan uji emisi, dan mereka keluar dari bengkel masing-masing pada saat uji rutin itu harus lulus uji emisi,” ujar Heru dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Menurut Heru, berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ada 997 ribu kendaraan per hari di Jakarta. Kendaraan itu berasal dari daerah-daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Otomatis, jumlah kendaraan sebanyak itu harus jadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. Heru juga menjelaskan bahwa upaya perbaikan kualitas udara tidak bisa hanya dilakukan oleh Jakarta sendirian.

“Namanya polusi tidak bisa Jakarta sendiri tapi harus Jabodetabek, sekali lagi tidak bisa Jakarta sendiri untuk mengatasi ini,” tuturnya.

BACA JUGA :  NasDem Masih Bercokol di Kabinet, Rocky Gerung: Kalau Abu-Abu Justru Merugikan Posisi Anies

Sebagai informasi, uji coba tilang emisi sudah mulai digalakkan di Jakarta. Dan perlu diketahui, tidak semua kendaraan wajib uji emisi.

Tercantum dalam laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, tertulis bahwa kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun,” isi bunyi pasalnya.

Sememtara untuk mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun, pemiliknya tak wajib melakukan uji emisi. Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan demikian, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.

Kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenakan tilang. Untuk kendaraan roda dua, sanksi tilangnya sebesar Rp 250 ribu. Sementara roda empat, tilangnya sebesar Rp 500 ribu.

BACA JUGA :  Lapas Salemba Dinilai Tidak Aman, Bharada Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri

Selain kena tilang, kendaraan yang belum lulus uji emisi juga bakal dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Lalu, ada pula pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam berlaku progresif.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan makin masif memberlakukan tilang uji emisi pada 1 September 2023.

“Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI serta Satpol PP,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini