Perhatian! Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Setiap Warga Harus Cetak Ulang e-KTP-nya

0
86
Warga DKI Jakarta harus melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektroniknya saat status Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Indonesia pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, warga DKI harus melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik saat status Jakarta berubah.

“Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” tutur Budi kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).

Pencetakan ulang KTP-el, kata Budi, akan dilakukan secara bertahap sesuai stok blanko. “Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya,” ungkap Budi.

Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

BACA JUGA :  Demi Dongkrak Jumlah Kunjungan Wisata, Lumajang Bakal Punya Hotel Berbintang

Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen setelah selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya.

“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya, Kamis (14/9).

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Sri Mulyani.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” ia menambahkan.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin. (ARH)

BACA JUGA :  Edan! Bareskrim Polri Temukan Aliran Dana Rp 1,1 Triliun pada Kasus TPPU Panji Gumilang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini