Nah Loh! Saksi Sebut Komisi I DPR Terima Uang Rp 70 Miliar dari Kasus BTS 4G

0
172
Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Hingga kini, ada 12 tersangka yang terseret dalam perkara proyek menara telekomunikasi ini. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Muara aliran duit kasus base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus terungkap. Kabar terbaru, saksi mahkota menyebutkan ada uang sebesar Rp 70 miliar masuk ke Komisi I DPR RI.

Kabar yang mengagetkan diungkapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Mereka berdua dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi mahkota, yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Sebelumnya, Irwan dan Windi telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Kasus serupa juga menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

Awalnya, Ketua Hakim Fahzal Hendri mencoba menelusuri aliran duit kasus BTS 4G Bakti Kominfo kepada saksi mahkota. “Saya mendapatkan nomor telepon Nistra dari Pak Anang (Dirut Bakti),” kata Windi.

BACA JUGA :  Edan! Takut Tinjanya Dicuri, Kim Jong Un Selalu Bawa Toilet Sendiri Saat Bepergian Jauh

“Nistra itu siapa,” tanya hakim mendalami.

“Pada saat itu, Pak Anang mengirimkan lewat (aplikasi) Signal untuk K1. Saya nggak tahu apa (K1), lalu saya tanya ke Pak Irwan, Yang Mulia. ‘K1 itu apa? Oh, Komisi I’,” tutur Windi.

Fahzal terus menanyakan saksi mahkota terkait orang yang bernama Nistra yang disebut mereka. Dan akhirnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa Nistra merupakan seorang Staf dari salah satu anggota Komisi I DPR RI.

“Berapa diserahkan ke dia?” tanya hakim.

“Saya menyerahkan 2 kali, Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar,” jawab Irwan.

Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Dan sejauh ini, ada 12 tersangka yang turut terseret dalam perkara proyek menara telekomunikasi ini. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini