Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan COO Miss Universe Indonesia Sebagai Tersangka Kasus Finalis Difoto Telanjang

0
148
Sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023 diduga mendapat perlakuan kurang pantas dari pihak event organizer (EO) pada 1 Agustus 2023 lalu. Kasus ini pun mulai terkuak. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Beberapa waktu lalu, sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023 melapor ke polisi atas pelecehan yang mereka alami saat masih menjalani karantina. Setelah lama melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan COO Miss Universe Indonesia sebagai tersangka.

Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023, Ratih dan Priskia, yang melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya mengaku diminta membuka busana sehingga nyaris telanjang, lalu difoto pada sesi pemeriksaan tubuh atau body checking. Peristiwa tersebut dialami mereka saat menjalani boot camp atau karantina Miss Universe Indonesia 2023 di salah satu hotel di Jakarta.

Laporan dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapornya adalah PT Capella Swastika Karya yang dimiliki oleh Poppy Capella. Perusahaan tersebut dilaporkan melajukan pelanggaran atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. Bahkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS juga dianggap dilanggar.

Kini setelah lebih dari satu bulan bergulir, polisi melakukan gelar perkara atas kasus body checking dan difoto tanpa busana finalis Miss Universe Indonesia 2023. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan satu tersangka di kasus tersebut.

BACA JUGA :  Pengamat Politik: PDIP Tak Akan Kena 'Tsunami' Meski Tidak Mengusung Ganjar

“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Menurut Hengki, gelar perkara akan dilanjutkan besok. Hengki menyebut hingga kini sudah 28 saksi diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Termasuk 8 orang korban yang merupakan finalis Miss Universe Indonesia 2023. Hengky juga menyebutkan ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus yang ada.

Sementara itu, saat menanggapi pernyataan polisi, pengacara finalis Miss Universe Indonesia mengungkap sosok tersangka berinisial ASD alias S itu. “Itu COO Miss Universe,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, saat dihubungi wartawan, Rabu (4/10/2023).

Kata Mellisa, COO Miss Universe merupakan tersangka utama kasus tersebut. S berperan melakukan body checking dan memotret dari balik bilik saat karantina Miss Universe Indonesia 2023 berlangsung. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini