Gelar Kirab Bendera Parpol Peserta Pemilu 2024 Secara Estafet, KPU Terima Rekor MURI

0
111
Pendiri MURI Jaya Suprana (kanan) mengaku bangga kepada KPU yang telah sukses menggelar acara kirab bendera parpol peserta Pemilu 2024 secara estafet melalui daerah terbanyak sehingga layak mendapatkan rekor MURI. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin (27/11/2022) menerima penghargaan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) terkait penyelenggaraan kirab bendera parpol peserta Pemilu 2024 secara estafet melalui daerah terbanyak. Rekor MURI itu diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

“Saya telah berkunjung lebih dari 80 negara, dan di beberapa negara demokratis tapi telah menyaksikan penyelenggara pemilihan umum dengan cara dan budaya masing-masing. Tapi terus terang saya belum pernah menyaksikan suatu penyelenggaraan pemilu seperti yang hari ini,” tutur Jaya dalam sambutannya.

Di kesempatan tersebut, Jaya mengaku bangga kepada KPU dan menyebut rekor kali ini adalah juga rekor dunia. “Rekor hari ini, jelas bukan rekor sembarang rekor, dan bukan rekor Indonesia. Tapi rekor dunia,” ujar Jaya.

“Namun anugerah rekor ini disertai harapan. Tolong KPU, Anda benar-benar selenggarakan Pemilu 2024 sebagai pemilu damai, itu yang didambakan oleh seluruh bangsa Indonesia,” ia menambahkan.

BACA JUGA :  Kader PDIP Diingatkan J. J. Rizal, Persatuan Indonesia Muncul dari Semangat Kebhinekaan dan Sikap Progresif Revolusioner para Pemuda

Selain itu, Jaya juga meminta KPU memulihkan kepercayaan rakyat Indonesia kepada lembaga kenegaraan. Sebab, kata dia, belakangan ini terjadi krisis terhadap lembaga pemerintah.

“Tapi saya yakin, KPU kalau benar-benar berhasil menyelenggarakan pemilu secara damai, Anda KPU akan memulihkan kepercayaan bangsa Indonesia kepada pemerintah,” tutur Jaya.

Lebih lanjut, Jaya kemudian menyerahkan rekor MURI kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, keduanya lalu berfoto bersama. Selanjutnya, Hasyim menyerahkan bendera-bendera parpol peserta Pemilu kepada perwakilan dari parpol tersebut. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini