RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah memastikan bahwa masyarakat yang membeli kendaraan listrik (electric vehicle/EV) hingga rumah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tak akan dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan soal bebas dari pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Kepala Seksi PPN Industri III DJP Kementerian Keuangan Arief Effendhi, pemerintah memberikan fasilitas dengan tidak memungut PPN untuk semua jenis kendaraan listrik. Kendaraan-kendaraan tersebut, kata Arief, adalah hasil produksi dalam negeri.
“Kita berikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk semua jenis kendaraan di atas kendaraan roda satu. Artinya apa? Rodanya berapapun, mau roda dua, tiga, empat, dan seterusnya. Sepanjang dia kendaraan elektrik yang diproduksi di dalam negeri,” tutur Arief, dalam paparannya di acara Peluang Investasi IKN, Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Arief menjelaskan insentif tersebut akan berlaku sampai tahun 2035. Hal itu, kata Arief, paralel dengan insentif yang juga diberikan untuk PPN di industri otomotif kendaraan listrik dalam negeri. “2035 yang penting barangnya diproduksi di dalam negeri, digunakan di IKN sampai dengan Kalimantan masih oke. Nomornya harus plat nomor IKN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal belum adanya dealer di IKN. Hingga tahun 2030 nanti, motor yang dibeli di luar IKN masih diberi kesempatan untuk mendapatkan insentif tadi. Pemerintah juga akan terus mendorong supaya nantinya dealer segera berkembang di IKN.
“Sampai 2030 boleh beli di luar IKN, yang penting mobilnya dikirim ke sana. Nanti laporan pengirimannya maksimal akhir bulan berikutnya. Tadi yang penting nanti plat nomornya plat nomor IKN. Jadi kendaraannya apapun,” papar Arief.
Arief juga menuturkan bahwa pembelian rumah di IKN juga tidak akan dikenaik PPN dan PPnBM. Penyerahan rumah tapak, rumah susun, kantor toko, pusat perbelanjaan, hingga gudang, juga tidak dipungut PPN.
“Dibatasin nggak ukurannya? Nggak ada, nilainya berapapun kita kasih fasilitasnya. Rumahnya ukurannya berapa? Terserah. Tapi kita untuk sementara kita batasi dulu ketersediaan rumahnya seperti apa, nanti masih untuk pembelinya kita batasi berapa jumlahnya,” ungkap Arief.
Semua pemberian insentif di atas diatur dalam PP 12/2023. Dalam PP tersebut, Pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa kemudahan perpajakan yang diberikan di IKN berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM penyerahan barang kena pajak. (ARH)