RADAR TANGSEL RATAS – Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar terkait SOP pendakian Gunung Marapi. Pemanggilan itu dimulai dari petugas lapangan hingga pimpinan BKSDA Sumbar. Pemanggilan dijadwalkan dilakukan usai evakusi korban Gunung Marapi tuntas.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, pemanggilan tersebut ditujukan kepada beberapa unsur BKSDA Sumbar. “Iya akan dimintai keterangan (BKSDA Sumbar), karena berkaitan dengan jumlah korban yang berjatuhan. Selain itu penanggungjawab Marapi adalah BKSDA,” tutur Kombes Dwi kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Kombes Dwi menjelaskan, dalam pemanggilan itu, pihaknya akan memanggil terlebih dahulu penanggungjawab lapangan BKSDA Sumbar. Menurutnya, keterangan dari penanggungjawab Gunung Marapi akan memperjelas SOP yang diterapkan BKSDA Sumbar selama ini.
“Keterangan dari mereka ini untuk kita pastikan pendaki Marapi apakah sudah sesuai SOP atau tidak. Karena ini banyaknya korban jiwa berjatuhan. Kita kali ini memintai keterangan dulu,” ungkap Kombes Dwi.
Jika terbukti melakukan kelalaian, kata Kombes Dwi, penanggung jawab Gunung Marapi akan terkena Pasal 359 KUHP. “Pasalnya ada. Kalau terbukti, mereka terancam Pasal 359 KUHP,” ujarnya.
Sebagai informasi, hari ini, Rabu (6/12/2023) adalah hari keempat bagi tim SAR gabungan mengevakuasi korban erupsi Gunung Marapi. Hingga Rabu siang, 74 korban sudah dievakuasi tim gabungan. Dari 74 orang itu, 22 dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan 1 orang korban lainnya belum ditemukan. (ARH)