Masyarakat Adat dan Tradisi Betawi Tolak Mentah-mentah RUU DKJ yang Isinya Gubernur Ditunjuk Presiden, Siap Gugat ke MK

0
38

RADAR TANGSEL RATAS –
Masyarakat Adat dan Tradisi Betawi (MANTAB) menolak mentah-mentah Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang isi pasalnya, gubernur ditunjuk Presiden. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Masyarakat Adat dan Tradisi Betawi (MANTAB), Biem Triani Benjamin.

“Kami menolak, gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden,” tegas Biem, kepada awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Kata dia, di Jakarta, wali kota sudah ditunjuk. “Jadi, kekhususan DKJ sama dengan pengkebirian hak demokrasi rakyat Jakarta,” tandasnya.

MANTAB pun, cetus Biem, dengan tegas mengeluarkan pernyataan sikap. Berikut pernyataan sikap tersebut.

Pertama, MANTAB menuntut agar hak privelege masyarakat Betawi diakui dan dihormati dalam UU DKJ yang diatur dalam pasal khusus atau tersendiri, jelas Biem. Kedua, sambungnya, MANTAB menuntut secara terang-benderang agar masyarakat dan Pemerintah Provinsi DKJ mendapatkan dana perimbangan yang diperoleh dari sumber daya lainnya (bagi hasil atas pungutan pajak pemerintah pusat yang wajib pajak berada di teritorial DKJ).

BACA JUGA :  Di Depan Bos Gerindra DKI, Bang Zaki Puji Penampilan Capres 02 saat Debat Pamungkas, "Pak Prabowo Cemerlang"

Ketiga, terang Biem, MANTAB sangat menolak dengan tegas, pasangan gubernur DKJ yang terpilih tanpa melalui proses pemilihan kepala daerah. Keempat, MANTAB, tukas Biem, akan mendaftarkan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan gugatan (tuntutan) Judicial Review.

“Karena, materi UU DKJ tidak sesuai atau melanggar UUD ’45,” pungkas putra seniman legendaris Betawi Biem Benyamin itu. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini