RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, agar mundur dari posisi cawapres. Menurut Busyro, permintaannya tersebut didasari oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Busyro menuturkan ada satu tekanan massal agar Presiden Jokowi mempertimbangkan langkah Gibran saat ini. “Yaitu agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi calon, paslon cawapres, tapi dengan putusan DKPP cacat secara etika dan moral sekaligus, sebaiknya dipertimbangkan untuk memerintahkan mundur,” tutur Busyro kepada wartawan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja, Jalan Cik Di Tiro, Kota Jogja, Senin (5/2/2024).
Bukan itu saja. Bahkan DKPP juga menilai Ketua KPU Hasyim Asy’ari dkk telah melanggar kode etik karena telah meloloskan Gibran menjadi cawapres.
Busyro mengatakan bahwa pernyataannya itu untuk kejujuran sejarah. “Itu kejujuran sejarah, hukum sejarah sudah diungkapkan melalui putusan DKPP. Nah artinya dengan putusan DKPP itu ada problem etik yang semakin memuncak, puncaknya pada putusan terhadap KPU tadi,” ujar Busyro.
Putusan DPKP tersebut, kata Busyro, jadi puncak dari problem etik yang terjadi belakangan ini. Permintaan agar Jokowi memerintahkan Gibran mundur menjadi satu-satunya cara. Sebab, Busyro melihat penyelesaian problem etik ini sudah tidak mungkin ditempuh melalui jalur hukum.
“Penyelesaian secara hukum di Indonesia itu hampir mustahil karena Mahkamah Konstitusi sebagai puncak itu pun juga sudah direnggut independency martabatnya oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran, lalu sekarang kuncinya ialah problem etik ini harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil,” papar Busyro.
Selain itu, Busyro juga meyakini bahwa menyelesaikan problem etika ini tidak terbatas ruang dan waktu. “Mekanismenya itu bisa disepakati, ada satu pertemuan tokoh-tokoh masyarakat sipil yang memiliki track record yang bagus untuk mengambil keputusan darurat etika kenegaraan sekarang,” ujarnya.
Jika Gibran memutuskan untuk mundur, Busyro meyakini hal itu tidak akan mengganggu proses Pilpres kendati tinggal sembilan hari lagi.
Seperti diketahui bersama, DKPP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan DKPP saat itu berupa peringatan keras. (ARH)