RATAS – Nasib tragis dialami Liu Fei. Ia mengalami kebutaan permanen karena disiram keras oleh pelaku.
Ironisnya, pelaku yang didakwa majelis hakim hanya dihukum 1,6 tahun penjara. Di mana keadilan?
Hal itu diungkap korban penyiraman air keras, Liu Fei. Dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi Kantor Berita ratas.id, Kamis petang, 09 Januari 2025, ia mengatakan, pelaku penyiraman itu adalah sahabatnya sendiri yang bernama Li Ji Zhang alias Fajar.
Kronologis Kejadian
Korban pun menceritakan awal kejadian tragis tersebut. Awalnya, si pelaku Fajar, tahun lalu dan sebelum-sebelumnya, sering meminjam uang ke korban.
Mulanya sedikit. Tetapi, yang dipinjam lama-kelamaan menjadi banyak hingga korban pun menagih.
Sebagai sahabat, Liu Fei meminjami uang ke Fajar. Tetapi, air susu dibalas air tuba.
Kebaikan selama ini malah dibalas dengan pengkhianatan. Saat ditagih, pelaku hanya janji-janji terus.
Karena kesal, pelaku pun membuat rencana jahat ingin membunuh sahabat baiknya. Dengan cara menyewa pembunuh bayaran.
Pelaku berencana melenyapkan nyawa korban. Karena, Fajar memang berniat tidak ingin membayar utang ke korban.
“Terdakwa membuat skenario dengan menyebarkan isu bahwa saya memperkosa pembantu di rumahnya,” ujar Liu Fei.
Korban melanjutkan, sopir terdakwa yang bernama Hendra diketahui memiliki Kedekatan dengan pembantu Fajar. Dengan membuat rumor seperti itu, Fajar berharap, Hendra membalas dendam kepada Liu Fei.
Siasat pun diatur, hingga Hendra akhirnya menghubungi seseorang untuk meminta saran bagaimana melaksanakan aksi dendamnya. Hingga, terjadilah aksi penyiraman air keras kepada Liu Fei.
Aksi jahat itu dilakukan ke korban, pada Sabtu, 17 Februari 2024. Akibat siraman cairan asam (air keras) itu, Liu Fei mengalami luka bakar kulit sebanyak 35 persen dan mengakibatkan mata korban buta permanen.
Kecewa dengan Putusan Hakim
Kasus ini pun dibawa ke ranah hukum.
Liu Fei merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang hanya memutus terdakwa dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Padahal, kata Lie Fei, harusnya sesuai dengan tuntutan yakni Pasal 353, Ayat (2) KUHP yang berbunyi “penganiayaan berencana jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat dan bersalah, maka dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun”.
Menduga Ada Unsur Suap?
Dan, Liu Fei pun menduga, apakah putusan tersebut ada unsur suap? Karena, ia merasa tidak obyektifnya antara tuntutan dan putusan.
Dengan hukuman yang diputus oleh hakim, Liu Fei merasa majelis hakim tidak mengedepankan asas kemanusiaan. Karena, yang ia alami saat ini adalah beban mental.
“Saya harus menanggung cacat permanen dan kebutaan seumur hidup. Ditambah lagi, saya mengalami kebangkrutan karena tidak bisa lagi menjalani bisnis. Uang simpanan saya habis untuk berobat. Saya tidak bisa lagi bekerja. Padahal, saya adalah anak laki-laki satu-satunya di keluarga (tulang punggung). Dengan kondisi seperti ini, akhirnya, saya menggantungkan nasib saya di saudara perempuan saya yang berada di negara Cina,” aku Liu Fei lirih.
Berharap Ada Keadlian
Akhirnya, Liu Fei pun berharap, semoga ada keadilan. “Bila dalam kasus ini terjadi ada indikasi dugaan penyuapan kepada penegak hukum, saya berharap agar segera diselidiki,” pintanya. (AGS)
Hello i think that i saw you visited my weblog so i came to Return the favore Im trying to find things to improve my web siteI suppose its ok to use some of your ideasHABANERO88