PSI Usulkan Fraksi Threshold Sebagai Pengganti Parliamentary Threshold, PKS: Itu Tidak Masuk Akal!

0
70
Politikus PKS Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa undang-undang saat ini tidak memberikan ruang pada opsi fraksi threshold. Kata dia, usulan mengganti parliamentary threshold menjadi fraksi threshold adalah usulan yang tidak masuk akal. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menginginkan agar parliamentary threshold diganti dengan fraksi threshold adalah hal yang tidak masuk akal. Sebab, menurut Mardani, saat ini yang menjadi acuan yakni UU Nomor 7 tahun 2017.

Mardani menjelaskan bahwa undang-undang saat ini tidak memberikan ruang pada opsi fraksi threshold. Putusan MK terkait penghapusan ambang batas parlemen 4%, kata Mardani, nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR untuk menentukan batas ideal.

“Untuk saat ini UU-nya tidak memberi ruang fraksi threshold. Keputusan MK juga berlaku 2029. Dan menyerahkan pada pembuat UU, DPR dan Pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran threshold dan cara agar multipartai sederhana dengan party ID yang tinggi terwujud di Indonesia,” tutur Mardani kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Seperti yang telah diketahui bersama, beberapa hari lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

MK meminta mengubah aturan ambang batas karena menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

BACA JUGA :  Sebut Kasus Proyek BTS BAKTI Kominfo Dilakukan oleh Konsorsium, NasDem: Ada Aktor Lain yang Harus Diperiksa

Kemudian santer beredar kabar bahwa PSI jadi salah satu partai yang merespons putusan MK. Berbeda dengan partai lainnya, PSI justru mengusulkan agar parliamentary threshold diganti dengan fraksi threshold.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, awalnya PSI bukanlah penggugat syarat ambang batas DPR yang baru-baru ini diputuskan MK. Grace merespons narasi di media sosial yang menarasikan putusan MK ini menguntungkan PSI.

“Yang mengajukan tuntutan kan Perludem. Dan memang upaya ini konsisten dilakukan sudah lama, bukan baru-baru ini,” ungkap Grace saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Menurut Grace, langkah yang dilakukan Perludem sudah tepat agar tak ada lagi suara rakyat yang terbuang imbas aturan PT 4%. Grace menyebut suara partai politik yang tidak lolos parlemen sangat signifikan apabila digabungkan.

Grace yakin, fraksi threshold, lebih baik
dibanding parliamentary threshold. Sebab, kata dia, kebutuhan suara untuk membentuk 1 fraksi sendiri bisa jadi minimum.

“Jadi suara rakyat tidak terbuang, tapi untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi,” papar Grace. Suara partai-partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79%,” Grace menambahkan. (ARH)

BACA JUGA :  AirNav Indonesia Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Penerbangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini