Korupsi Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

0
160
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kejagung pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Diduga, kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya, di Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Ketiga tersangka itu yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020; YM selaku ketua panitia lelang JC; dan TDS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan, diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tutur Kuntadi.

Kuntadi juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyidikan. Setidaknya, ada ratusan saksi yang telah diperiksa hingga penetapan tersangka hari ini.

BACA JUGA :  Tersandung Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas Diusulkan untuk Dibubarkan

“Tim penyidik setelah lakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan pada hari ini kami tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” paparnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini