Minus PKS, Delapan Fraksi di DPR Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Paripurna

0
84
Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat menyetujui revisi UU IKN dibawa ke tingkat II atau paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Delapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke paripurna.

Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat menyetujui revisi UU IKN dibawa ke tingkat II atau paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak revisi UU IKN itu dibawa ke paripurna DPR.

Kesepakatan untuk membawa revisi UU tersebut ke paripurna disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (19/9/2023). Dalam rapat kerja ini hadir pula Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Menurut Doli, revisi UU IKN akan dibawa ke paripurna untuk pengesahan. “Dan kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” tuturnya.

Meski demikian, Demokrat menerima revisi UU IKN itu dengan sejumlah catatan. Demokrat menilai Otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas.

BACA JUGA :  Untuk Penuhi Kebutuhan Angkutan Lebaran 2023, Garuda Group Kerahkan 98 Armada

“Di mana lembaga ini akan memiliki wewenang sendiri untuk membuat perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, penguasaan tanah, perjanjian kerja sama, dan perbuatan peraturan-peraturan lainnya. Dalam kegiatan persiapan pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus,” tutur anggota Komisi II DPR F-Demokrat, Mohamad Muraz.

Muraz menuturkan, kewenangan khusus tersebut dianggap sangat besar bagi sebuah lembaga setingkat kementerian dan berpotensi melahirkan kewenangan yang overlapping. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Otorita IKN harus tetap dilakukan.

“Partai Demokrat menilai bahwa Otorita IKN akan memiliki tiga fungsi atau status sekaligus, yaitu sebagai lembaga setingkat kementerian,” ujar Muraz.

“Kedua sebagai pemerintah daerah khusus dan ketiga badan usaha otorita atau BUMO, akan memiliki fungsi mirip dengan BUMN dan bisa mendapatkan Penyertaan modal negara atau PMN,” Muraz menambahkan.

Sementara itu, PKS melalui Teddy Setiadi, menyatakan menolak revisi RUU tersebut meskipun tidak menjelaskan alasan pasti dari partainya.

“Berdasarkan catatan kami di atas, maka kami Fraksi PKS dengan memohon taufik Allah SWT menyatakan menolak revisi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Teddy. (ARH)

BACA JUGA :  Usia Pekerja PJLP DKI Dibatasi Hanya Hingga 56 Tahun, Lebih Dari 1.000 Orang Bakal Di-PHK?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini