Gawat, Pengembang Besar Sentul City Diduga Serobot Lahan Milik Pengusaha Kopi Tepian

0
313

RADAR TANGSEL RATAS – Gawat, pengembang properti yang cukup besar, PT. Sentul City diduga telah melakukan upaya penyerobotan tanah milik pengusaha kafe, Mr. X. Lahan milik pengusaha Kopi Tepian yang diduga diserobot itu ada di daerah Kampung Babakan Ngantay, Karang Tengah, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sentul City diduga berusaha mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Mereka melakukan tindakan pemasangan plang pengakuan kepemilikan di atas tanah pemilik Kopi Tepian Sentul, Mr. X tersebut.

Padahal, tanah tersebut secara sah telah dimiliki oleh pemilik Kopi Tepian Sentul. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).

Tidak hanya itu, beberapa oknum yang mengaku utusan dari PT. Sentul City diduga juga telah melakukan pengrusakan terhadap pohon-pohon yang ada di atas tanah tersebut.
Melihat hal itu, pemilik tanah pun tidak tinggal diam.

Melalui pengacara yang mendampinginya, yaitu David Marpaung, S. H., korban telah mengirimkan somasi untuk memanggil pihak PT Sentul City.. Agar, memberikan pernyataannya terhadap hal arogan yang telah dilakukannya.

BACA JUGA :  Soal Jumlah Saham Indonesia di Freeport, Jokowi: Porsinya Bakal Jadi Lebih Besar

Namun, hingga sampai dibuatnya laporan polisi pun dari pihak PT. Sentul City belum juga membalas hal tersebut. “Kami telah berusaha melakukan upaya dan menanyakan apa maksud pemasangan plang di atas tanah milik klien kami. Terlebih, oknum dari pihak Sentul City tidak menjawabnya dan malah melakukan pengrusakan pohon-pohon di atas tanah milik klien kami,“ ucap David Marpaung dengan tegas.

Dalam keterangan tertulisnya, kepada redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, Rabu malam, 20 September 2023, David menjelaskan, kliennya telah melakukan somasi sebanyak dua kali. “Dan kami mengundang pihak Sentul City untuk dimintai keterangannya terkait maksud dari penyerobotan tanah yang dilakukan di atas tanah milik Klien kami. Tetapi, dari pihak Sentul City belum juga menanggapi hal tersebut,” tukasnya.

Dugaan Pungli

Lebih dari itu, kata David, melalui laporan dari pengunjung dan warga setempat, ada dugaan pungutan liar (pungli) yaitu berupa pemungutan parkir liar di tanah yang ada di sebelah tanah milik korban. “Telah diakui juga oleh warga bahwa pelaku yang melakukan pungli ini masih merupakan pihak dari Sentul City,” tandasnya.

BACA JUGA :  Nah Loh! Kemendagri Sebut IKD Tak Serta Merta Gantikan Fungsi e-KTP! Maksudnya?

David menambahkan, dari informasi pihak sekitar, Sentul City seringkali diduga bersinggungan dengan pihak lain dalam urusan perkara pertanahan terutama di Kabupaten Bogor. “Banyak laporan dari masyarakat selaku pemilik tanah yang sering berbenturan langsung dengan pihak Sentul City,” imbuhnya.

Ia menerangkan, jika digadang-gadang, maka pihak Sentul City juga disinyalir memilki bukti kepemilikan atas tanah tersebut. “Jika ini memang benar adanya, lantas apakah ada unsur ditemukannya sertifikat ganda dalam tanah tersebut (memiliki dua nama kepemilikannya)?” tanyanya heran.

Dirinya menyatakan, bukankah sebaliknya pemerintah setempat melakukan audit terhadap aset-aset yang diakui dimiliki oleh perusahaan? “Karena, banyak masyarakat pemilik tanah yang merasa dirinya belum pernah melakukan jual-beli tanah miliknya,” papar David.

Anehnya, sambung David, ternyata tanah tersebut juga dimiliki oleh orang lain.
“Yang jelas, dengan terjadinya hal tersebut, pihak kami merasa dirugikan. Dan, akan kami tindak lanjutin secara tegas untuk mendapatkan kembali hak klien kami terkait kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, ratas.id belum berhasil menghubungi pihak Sentul City untuk dikonfirmasi terkait tudingan dugaan penyerobotan lahan ini. Hingga berita ini diturunkan, ratas.id masih mencoba menghubungi pihak Sentul City. (AGS)

BACA JUGA :  Ampun Deh! Sekarang 'Stut Motor' Kena Denda Rp 250 Ribu Atau Penjara 1 Bulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini