Demi Hadirkan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan GBK, Hotel Sultan Bakal Dihilangkan

0
167
Kawasan Hotel Sultan resmi dikuasai oleh negara. Nantinya kawasan ini akan direvitalisasi menjadi ruang hijau. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan Hotel Sultan. Tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan kawasan Blok 15 tersebut yaitu 29 September 2023.

Menurut Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, pengelola GBK telah memiliki rencana induk terhadap lahan yang di atasnya berdiri Hotel Sultan. Rencana itu sesuai dengan visi misi menjadikan kawasan GBK terintegrasi, berstandar internasional dan bermanfaat lebih banyak untuk masyarakat.

“Blok 15 menjadi kesatuan dari rencana induk di mana rencana induk itu kita ingin menambah lagi manfaat-manfaat dampak positif kepada masyarakat,” tutur Rakhmadi dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).

Kepada awak media, Rakhmadi mengaku menginginkan lahan yang di atasnya berdiri Hotel Sultan itu nantinya menjadi lebih bermanfaat dari sisi lingkungan, masyarakat, sosial, ekonomi dan budaya. Salah satu rencananya yaitu menambah ruang terbuka hijau di kawasan GBK.

“Bagaimana kita bisa integrasi orientasi transportasi dengan publik lebih baik, memberikan ruang terbuka hijau tambahan lainnya kepada masyarakat untuk berolahraga, paru-paru hijau kota Jakarta juga bertambah. Tentu sesuai RDTR Jakarta juga kawasan tersebut masih bisa untuk komersialisasi sehingga hal ini yang ingin kita kedepankan,” tutur Rakhmadi.

BACA JUGA :  Fasilitas Charging Mobil Listrik Tanpa Henti Bakal Dibangun di Jalan Akses IKN

Rakhmadi menjelaskan, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), PPKGBK memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan pendapatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara.

Tapi di sisi lain, kata Rakhmadi, BLU tidak serta-merta hanya mencari keuntungan, tapi juga harus memberikan manfaat untuk masyarakat. Hal itu dipastikan akan terus dijalankan lewat fasilitas olah raga.

“Memberikan ruang terbuka hijau, akses-akses publik kepada masyarakat berolahraga di kawasan GBK. Benefit ini lah yang terus menjadi balance yang kita harus jalankan ke depan,” ujar Rakhmadi.

Nantinya, setelah Hotel Sultan dikosongkan oleh pihak Pontjo Sutowo, rencana induk itu dipastikan bakal langsung dijalankan. Permintaan pengosongan ini sesuai habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang berakhir pada Maret dan April 2023. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini