Atas Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, PKS: KPU Harusnya Merevisi PKPU

0
145
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menuturkan bahwa surat tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diterbitkan KPU hanya sebatas pemberitahuan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres.

Menanggapi hal itu, PKS menyatakan KPU harusnya merevisi PKPU, bukan malah mengirim surat edaran. Bahkan menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, surat dari KPU itu hanya sebatas pemberitahuan.

“Keputusan MK final dan mengikat, walaupun banyak tafsir. PKS meminta KPU memasukkannya dalam Peraturan KPU. Bukan Surat Edaran,” tandas Mardani kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, KPU menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.

Surat tindak lanjut tersebut terbit pada 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 dan ditujukan kepada peserta Pemilu 2024.

Dalam suratnya, KPU menyampaikan bahwa putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. “Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” demikian isi surat KPU.

BACA JUGA :  Dianggap Bocorkan Dokumen Rahasia Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud-Sri Mulyani Terancam Pidana 4 Tahun?

Seperti yang diketahui bersama, hasil putusan MK itu sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.

Almas adalah putra sulung Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang rekam jejaknya dalam gugatan hukum tak diragukan lagi. Boyamin juga merupakan lulusan Progdi Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini