Pjs. Wali Kota Tabrani Gaungkan Netralitas di Pilkada, ASN Tangsel Gerah, “Jangan Ajari Kami!”

0
74

RATAS – Seperti api dalam sekam (sesuatu yang panas/bahaya, tapi tidak terlihat), itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), saat ini. Diam-diam, ternyata, mereka gerah dengan apa yang digaungkan Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Tangsel, Dr. H. Tabrani, M. Pd. soal netralitas ASN di Pilkada 2024.

Pada podcast yang ditayangkan ratas tv (Grup ratas.id), beberapa waktu lalu, Tabrani menggaungkan dan meminta agar seluruh ASN Tangsel menjaga netralitas di Pilkada 2024. Baik Pilkada Tangsel maupun Pilkada Banten.

Namun, apa yang digaungkan birokrat yang juga menjabat kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten itu membuat gerah ASN Tangsel. Diam-diam, mereka “menyerang” Tabrani secara sembunyi-sembunyi.

“Yang harus netral Pjs. Kita tahu, Pjs. ada di mana,” ucap seorang ASN Tangsel yang namanya minta tidak dipublikasikan, baru-baru ini.

Dalam pesan WhatsApp (WA), kepada redaksi Kantor Berita ratas.id, ASN yang mempunyai jabatan cukup strategis di salah satu dinas di Kota Tangsel itu pun menuding bahwa yang tidak netral justru Tabrani. “Dari nafasnya saja, saya tahu, Pjs. ada di mana. Dia yang seharusnya netral,” cetusnya.

Lebih lanjut, ASN tersebut mengatakan kalau Tabrani netral sebagai teladan, maka dia tidak akan jadi pejabat setinggi itu. “Kenapa dia bisa jadi pejabat? Karena dia enggak netral,” tudingnya.

BACA JUGA :  Meski Ada Pemugaran Gedung, PPDB di SMPN 12 Tangsel Berlangsung "Lancar Jaya", Alhamdulillah

Saat ditanya, apakah ini merupakan jeritan murni ASN Tangsel? Ia tidak menjawab secara eksplisit.

Intinya, ia meminta agar jangan diajari soal netralitas. “Jangan ajari kami tentang netralitas. Kami sudah lebih tahu,” tukas ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi di Tangsel tersebut.

Hal senada diungkapkan ASN Tangsel lainnya yang berdinas di salah satu badan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Tabrani-nya bisa enggak netral? Enggak yakin aku, dia netral. Orang haus. Tanya dia bisa netral enggak. Kan, dia ASN,” ungkap seorang ASN Tangsel yang minta namanya tidak di-online-kan, kepada ratas.id melalui pesan WA.

Ketika diberitahu ada ASN lain yang berpendapat sama dengan dirinya, dia menandaskan, memang benar. “Ya coba telusuri. Mungkin enggak dia netral. Jangan ngomong doang, netral, netral,” ketusnya.

ASN yang sudah belasan tahun bertugas di Tangsel ini pun menuding Tabrani adalah “orangnya” Gubernur Banten Periode 2017-2022, Wahidin Halim. “Dia punya misi enggak jadi pjs. Tangsel? Memangnya Tabrani siapa di Ciledug? Tukang …-nya WH. Bang, yang namanya PNS bisa ngelonjak (naik) begitu enggak mungkin netral Bang. Berani taruhan berapa? Beliaunya (harusnya) jangan sok arif. Orang, kan, sudah baca semua,” paparnya.

BACA JUGA :  Benyamin Davnie Lanjutkan Program Beasiswa untuk Hafiz Quran

Tabrani Terlihat Bijaksana

Menanggapi hal itu, Tabrani tampak bijaksana. “Maksudnya gerah bagaimana? Apa saya salah, ya?” ucap Tabrani.

Menurut Tabrani, apa yang disampaikannya merupakan hal yang benar sesuai aturan dan on the track (sesuai jalur). Ia menyampaikan netralitas ASN itu wajib karena sudah diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya diberitakan, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam diberi sanksi berat jika terlibat dalam dukung-mendukung terhadap salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Sanksi pemberhentian dari ASN dapat dilakukan bila memang terbukti benar-benar tidak netral.

Demikian diungkapkan Penjabat Sementara Wali Kota Tangsel, Dr. H. Tabrani, M. Pd. Sanksi ASN yang tidak netral sudah diatur dalam undang-undang. “Sanksinya apa? Itu ada tahapannya. Ada proses. Ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Bahkan, sampai pemberhentian. Tentu setelah melalui proses. Di pilkada ini, kan, ada bawaslu, gakumdu,” tegas Tabrani, dalam podcast ratas tv, di Tangsel, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam tayangan Program “Speak Up Uten Sutendy” di podcast ratas tv itu, Tabrani mengatakan, Undang-undang tentang ASN mengatur tersebut. “Yang terakhir, Undang-undang, No. 20, Tahun 2023. Bahwa ASN itu tidak boleh berpolitik praktis. Jadi, harus netral. Itu ada sanksinya di situ,” cetusnya.

BACA JUGA :  Keren, Kadis Yoga Buat Gebrakan Jitu, DPMPTSP Tangsel Fasilitasi Pelaku Usaha Dalam Pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Gratis Guys!

Birokrat tulen yang berkarier dari bawah itu menjelasan, tidak netral itu bermacam-macam bentuknya. “(Misalnya), dia berpihak kepada salah satu calon. Ikut kampanye, memfasilitasi kandidat, ikut rapat-rapat, masang-masang baliho, banner dan sebagainya,” kata dia.

Pria yang juga kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten tersebut menegaskan, dirinya pun telah memberikan pencerahan kepada seluruh ASN di Tangsel agar netral di Pilkada 2024. Baik Pilkada Tangsel maupun Banten pada 27 November mendatang.

“Saya sudah kumpulkan semua kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Tangerang Selatan. Dari mulai sekda, asisten, kepala OPD sampai jajaran di bawah, camat, lurah, saya kumpulkan. Bahkan, sampai staf-staf di kecamatan, kelurahan, saya roadshow. Saya sampaikan bahwa kita, ASN, netralitas itu adalah yang utama. Tugas kita adalah menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” urainya.

Ingin tahu selengkapnya? Silakan saksikan di Channel YouTube ratas tv berikut ini. (AGS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini