Etika dan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

1
394

Oleh: Sugianto (Mahasiswa M. Kom, Universitas Budi Luhur)

RADAR TANGSEL RATAS – Dari aspek demografi, Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas. Jumlah pulau di Indonesia mencapai 17 ribu lebih.

Lalu, jumlah penduduk Indonesia sampai saat ini: 277,7 juta jiwa. Pada Januari 2022 meningkat 1% dari total penduduk tahun 2021.

Dari total penduduk tersebut, sebanyak 204,7 juta atau 73,7% tercatat sebagai pengguna yang mengakses internet. Pengguna aktif media sosial lebih dari 191,4 juta jiwa atau 68,9% persen dari jumlah penduduk.

Menariknya adalah perangkat mobile yang terhubung mencapai 133,3% dari jumlah penduduk atau sebanyak 370,1 juta jiwa. Artinya, ada 1 orang penduduk yang menggunakan perangkat mobile lebih dari 1 seperti yang dikutip dari situs “we are social”.

Oleh karena itu, peran pemerintah dalam memperkuat infrastruktur digital dengan membangun proyek Palapa Ring Integrasi pada 2022 sangatlah penting. Sebab, ini menjadi tulang punggung jaringan di Indonesia.

Dengan memperkuat infrastruktur tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi dengan baik. Lalu, akan dapat meningkatkan akses pengguna internet.

Tentunya, hal ini akan berdampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Sebab, banyak peluang yang ada di internet yang dapat diambil.

Bisa jadi, melalui internet itu sendiri, maupun melalui media sosial. Selain banyak manfaat, setiap transaksi atau aktivitas pengguna dunia digital tentunya tidak lepas dari penggunaan data pribadi.

Oleh karena itu, pemanfaatan data pribadi memerlukan tata kelola yang baik. Untuk itu, diperlukan sebuah regulasi yang kuat serta kesadaran masyarakat untuk memastikan perlindungan terhadap data pribadi secara memadai.

Definisi Data Pribadi

Mulai 1 Desember 2016, Indonesia memiliki pengaturan tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Pengaturan ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 20, Tahun 2016. Dalam konsiderans menimbang, peraturan menteri ini dinyatakan dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15, Ayat (3), Peraturan Pemerintah, Nomor 82, Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Definisi data pribadi menurut peraturan tersebut adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi.

Nah, perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Serta, menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Sedangkan, data pribadi menurut Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sendiri dapat dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama, data pribadi yang bersifat umum.

Artinya, data tersebut biasanya terkait dengan data lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan data pribadi yang harus dikombinasikan. Sehingga, memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.

Kedua, data pribadi yang bersifat sensitif. Artinya, data ini bersifat sensitif terhadap keamanan dan kenyamanan kehidupan pemilik data pribadi, yaitu data dan informasi kesehatan bersifat spesifik tentang seseorang tersebut, misalnya data tentang rekam medis, data biometrik seperti sidik jari, iris mata, bentuk wajah, tinggi badan, kemudian juga ada data genetika seseorang, kehidupannya/orientasi seksual,

Kadang, secara tidak sadar, data pribadi pemilik bocor karena aktivitas sehari-hari dari pemilik data itu sendiri. Hal tersebut dapat terjadi misalnya, ketika, dalam keseharian kita berbelanja, melakukan transaksi proses membayar tagihan keuangan secara online.

Kemudian, ketika, sedang menggunakan ponsel pintar kita. Ini sebenarnya yang paling rawan dan tidak disadari karena kita berbagi informasi data pribadi di jejaring sosial.

BACA JUGA :  Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Banten Tahun 2026, Tangsel Jadi Tuan Rumah, sudah Siapkah?

Hal ini apabila dilakukan dengan tidak berhati-hati atau ceroboh, maka dapat memberikan peluang terjadinya kebocoran data pribadi yang dapat merugikan diri kita sendiri atau bahkan orang lain. Konsekuensinya, tentu akan serius jika data pribadi tersebut digunakan untuk hal-hal negatif sampai pada tindakan berbuat kejahatan.

Karena banyaknya kasus kebocoran data pribadi, maka kita sebagai individu tentunya mempunyai kewajiban untuk selalu menjaga dan melindungi data pribadi. Agar, tidak bocor, apalagi tersebar baik secara sengaja maupun tidak sengaja terutama melalui media sosial tersebut.

Jaga Data Pribadi di Medsos

Hendaknya, kita harus selalu berhati-hati dan menjaga data pribadi di media sosial (medsos). Tumbuhkan kesadaran bahwa data pribadi merupakan hal yang sangat penting di era digital dan perlu dijaga serta dilindungi dengan baik.

Jangan sampai kita mengungkapkan data pribadi secara lengkap dan detail di media sosial. Sebab, itu sangat rawan untuk disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Gunakan data pribadi secara umum dan sewajarnya di medsos. Tidak perlu berlebihan, apalagi, sampai mengungkapkan data pribadi yang bersifat sensitif: jangan sampai itu terjadi.

Bijak dan berhati-hatilah sebelum memberikan data yang sifatnya rahasia. Dan, usahakan hanya diberikan pada pihak yang benar-benar merupakan sumber yang bisa dipercaya.

Misalnya, kalau ingin membuka rekening di bank, maka kita diwajibkan melampirkan data pribadi. Seperti: nomor induk kependudukan, nama ibu kandung dan lain sebagainya.

Namun, dalam hal ini tentu tidak masalah selama pihak bank menjaga data pribadi kita dengan baik. Dan, biasanya pihak bank selalu memegang komitmen pada nasabahnya dalam hal data pribadi ini.

Sebab, pihak bank pastinya sudah menjamin data pribadi kita sebagai nasabahnya. Itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) mereka.

Bagaimana Cara Melindungi Data Pribadi Kita? 

Sebaiknya, kita harus mengetahui bagaimana cara melindungi data pribadi. Ada berbagai cara supaya data pribadi kita dapat dilindungi dengan baik dan aman.

Beberapa hal berikut dapat kita jadikan sebagai cara untuk melindungi data pribadi. Pertama, kita harus selalu perhatian dalam penggunaan kata sandi.

Yaitu, kata sandi harus dikombinasikan dengan beberapa huruf, angka dan karakter tertentu yang tidak mudah ditebak oleh orang lain.
Kedua, kita melakukan pergantian password secara berkala.

Ketiga, buatlah kata sandi yang berbeda pada setiap akun. Itu kalau memang kita mempunyai banyak akun di media sosial, misalnya.

Keempat, jika menerima pesan elektronik yang di dalam isi pesan tersebut memuat sebuah tautan yang mengarah ke sebuah situs mencurigakan, maka kita harus hati-hati. Cari informasi yang detil dan lengkap dahulu mengenai tautan situs tersebut.

Kelima, jangan sembarangan kita membuka tautan tersebut. Karena, bisa jadi itu berpotensi mengambil data pribadi kita jika dalam tautan tersebut diminta memasukkan kode tertentu atau passcode, atau bahkan mengisi lengkap form data pribadi.

Keenam, kita harus senantiasa berhati-hati menggunakan wifi di tempat umum, mengakses situs web dengan informasi sensitif misalnya perbankan, belanja online, email dan lain sebagainya. Ketujuh, gunakan jaringan yang aman dan dikenali karena ini tempat publik yang rentan akan keamanan dan kadang tidak mengetahui siapa pembuat jaringan wifi tersebut.

Kedelapan, jika memang terpaksa perlu menggunakan komputer publik untuk mengakses halaman web yang memerlukan sebuah login, maka selalu dan pastikan logout atau keluar selesai melakukan aktivitas. Dan, hapus histori browser yang digunakan.

BACA JUGA :  KPU Janji Bakal Revisi PKPU 10/2023 Soal Caleg Perempuan, Komnas Perempuan: Kami Akan Pantau Janji Tersebut

Kesembilan, selain hal di atas, langkah aman lainnya adalah menghapus data pribadi yang benar-benar sudah tidak diperlukan lagi. Agar, tidak disalahgunakan ketika jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Payung Hukum Data Pribadi

Data pribadi ini merupakan bagian dari hak asasi manusia. Soal data pribadi, ada payung hukum yang mengaturnya.

Salah satunya, mengenai data pribadi ini diatur di amandemen Undang-undang 1945, Pasal 28 G, Ayat 1. Yaitu, bagaimana pentingnya regulasi perlindungan data pribadi untuk segera diselesaikan.

Regulasi data pribadi ini sangatlah penting. Supaya, kita mempunyai kepastian hukum terkait dengan perlindungan data pribadi yang komprehensif (menyeluruh).

Kita ketahui, saat ini, kasus pelanggaran data pribadi sangat banyak terjadi. Dan, dalam pertukaran data lintas batas negara, data adalah aspek bernilai tinggi.

Sambil menunggu RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan, ada beberapa hal yang dilakukan berbagai pihak. Agar, wujud perlindungan data tetap menjadi prioritas dalam dunia digital.

Kemudian, tetap memberlakukan aturan yang ada demi menjaga keseimbangan kepentingan (sesuai kebutuhan) serta mengatur batasan kewenangan pengelolaan data semua pihak. Adapun, aturan atau payung hukum yang saat ini digunakan dalam mengatur data pribadi adalah berikut.

1. Undang-undang, Nomor 11, Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam ayat (1) disebutkan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Pada ayat (2) disebutkan, setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang ini.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 20, Tahun 2016, tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi, menjamin adanya persetujuan pemilik data pribadi atau syarat sah yang lain dalam pemprosesan data pribadi.

PSE wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi jika terjadi kebocoran data.

3. Peraturan Pemerintah, Nomor 71, Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Yaitu berisi hal-hal berikut.

-Memperkenalkan legal basis,
-memberikan beberapa prinsip dasar dalam pemprosesan data pribadi, dan
-memberikan hak dan kewajiban untuk subyek dan pengendali data pribadi.

Pentingnya Kesadaran Melindungi Data Pribadi

Saat ini, tampaknya, kurang ada kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi. Oleh karena itu, literasi perlindungan data pribadi sangatlah penting karena banyak manfaatnya (Gun Gun Siswadi pada Forum Literasi Hukum dan HAM Digital, 9 September 2021).

Kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi harus ditanamkan pada diri masyarakat. Hal itu supaya masyarakat terutama generasi muda kita dapat memahami dan melindungi data pribadinya dengan baik.

Kita tentu sering mendapatkan suatu aplikasi smartphone yang akan diinstal pada gadget. Biasanya diminta untuk izin untuk mengakses fasilitas misalya kamera, mikrophon, memori penyimpanan, lokasi, dan lainnya.

Jiika tidak diberikan, maka aplikasi tersebut tidak dapat diinstal. Hal tersebut perlu dicermati dengan hati-hati.

Selalu pahami perizinan aplikasi dan relevansinya dengan data pribadi yang diminta. Pahami kebijakan privasi sebelum memberikan data pribadi pada sebuah aplikasi.

Komponen-komponen penting dalam perlindungan data pribadi adalah tata kelola, literasi, dan pengawasan negara. Ini yang menjadikan komponen penting dalam merumuskan perlindungan data pribadi.

BACA JUGA :  Pasca-Pilkada, akankah Pandemi baru seperti Covid-19 Muncul Kembali dan Membodohi Rakyat?

DPR bersama pemerintah sendiri saat ini sedang melakukan pembahasan terkait kepastian hukum terkait perlindungan data pribadi. Kita berharap, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi segera disahkan.

Regulasi yang mengatur mengenai data pribadi ini sangatlah penting. Sebab, regulasi itu bertujuan mengatur agar kemampuan masyarakat menjadi semakin baik dengan digitalisasi ini.

Juga, mengatur etika-etika dalam berkomunikasi melalui media sosial, wawasan kebangsaan dalam bermain. Serta, mengatur bagaimana keamanan data pribadi kita dapat terlindungi dengan baik.

Oleh karena itu, kita harus berikhtiar dengan bijak sebagai warga negara. Untuk, beramai-ramai bersinergi melakukan literasi perlindungan data pribadi.

Transparansi Dalam Pemanfaatan Data

Tentunya dengan adanya aktivitas terkait data pribadi, tidak lepas juga dari aktivitas pemprosesan data pribadi oleh yang berkepentingan. Juga, ada kalanya melalui keputusan otomatis, itu harus masuk akal untuk individu.

Pihak-pihak pengelola data pribadi harus benar-benar transparan dan dapat menjelaskan konsekuensi sosial dan etikanya. Sebab, manusia bukanlah komputer atau perangkat lunak.

Melainkan, makhluk unik yang memiliki rasa empati, dapat menentukan nasib sendiri. Merasakan ketidakpastian, intuisi dan mempunyai kreativitas.

Oleh karena itu, manusia memiliki status yang lebih tinggi daripada mesin. Manusia yang memegang peranan dan memiliki manfaat utama dari pemprosesan data.

Penggunaan data yang bertanggung jawab dan berkelanjutan ini sangatlah penting. Sebab, demi melakukan hal yang benar untuk orang dan masyarakat.

Proses data harus dirancang sebagai solusi berkelanjutan yang menguntungkan manusia. Juga masyarakat yang menggunakannya.

Bijak dan Beretika Dalam Bermedia Sosial

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita hendaknya tidak mengumbar data pribadi yang tidak perlu di media sosial (medsos). Baik data pribadi atau aktivitas sehari-hari

Ada hal yang sebaiknya tidak dilakukan di media sosial supaya kita bijak dan beretika dalam bermedsos. Apa saja hal tersebut?

Pertama, tidak memulai konflik seperti “perang” kata-kata yang sangat mungkin muncul di media sosial dan sebenarnya hal ini cukup sering terjadi.

Kedua, tidak curhat masalah pribadi sebab hanya akan membuat reputasi kita buruk.

Ketiga, tidak mengejek orang lain dan menyebut namanya. Mengejeknya dengan harapan menjatuhkan reputasinya, artinya kita malah melakukan hal yang sama pada diri kita sendiri. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara langsung.

Keempat, tidak menjelekkan orang lain tanpa menyebutkan namanya. Hal ini juga sangat mengganggu dan dapat merusak reputasi karena orang lain akan melihat Anda sebagai orang yang hanya berani bicara di belakang.

Kelima, tidak berbagi foto-foto pesta yang berlebihan. Bukan tidak mungkin, keluarga, atasan atau manajemen perusahaan melihatnya dan bisa menyalahartikan karena mereka tidak mengerti konteks dari foto kita.

Keenam, tidak bersikap terlalu ekstrim. Sah-sah saja jika Anda mempunyai pandangan agama dan politik tertentu. Tetapi, bersikap terlalu ekstrim dengan mengagung-agungkan pendapat Anda kemudian menjatuhkan opini orang lain, sama saja merusak reputasi diri sendiri.

Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi. Dan, hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

Juga, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Serta, hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini