Dua Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Desmond Mahesa: MA Sekarang Sarang Koruptor

0
54
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan seharusnya MA menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Tapi kini MA sudah kehilangan keadilannya dan berubah menjadi sarang para pelaku korupsi. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, menyebut Mahkamah Agung (MA) saat ini sepertinya telah berubah menjadi sarang koruptor. Menurutnya, lembaga tersebut sekarang tak perlu diagung-agungkan lagi.

Hal itu disampaikan Desmond usai ditanya tanggapannya mengenai kabar adanya hakim agung yang kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022), dikutip dari Suara.com.

Menurut Desmond, seharusnya MA menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Tapi justru, kata dia, kini MA sudah kehilangan keadilannya dan berubah menjadi sarang para pelaku korupsi.

“Lihat aja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa dengan siapa. Antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan pemerintah. Antara rakyat dengan Mafia tanah. Ya rakyat kan?” tandasnya.

Desmond menjelaskan, KPK telah membuktikan adanya kasus perdagangan putusan terjadi di MA dengan dua hakim agung yang sudah menjadi tersangka.

BACA JUGA :  KPK Mulai Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang

“Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial ya sial. Karena rakus aja kan. Saya pikir hakim agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak gini sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa hakim agung di sana bukan mahkamah agung lagi,” tuturnya.

KPK pun angkat bicara terkait melakukan penyidikan baru dalam kasus suap perkara di MA yang telah melibatkan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pihaknya telah menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan tersangka baru.

“Benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Ali, seperti yang dirilis Suara.com (10/11).

Meski begitu, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan lengkap konstruksi kasus dan tersangka dalam pengembangan perkara kasus ini. “Pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” ujar Ali.

Hingga kini, kata Ali, penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti. “Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kadiv Hubinter Polri: Harun Masiku Sebenarnya Sembunyi di Dalam Negeri

Bahkan baru-baru ini KPK kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini