Wow! Selama Tahun 2022, KPK Telah Menyelamatkan Rp 57,9 Triliun Uang Negara

0
64
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK telah menyelamatkan keuangan negara Rp 57,9 triliun. Jumlah itu meningkat dibanding pada tahun 2021 yang berjumlah Rp 46,5 triliun.

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan selama tahun 2022 KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah mencapai Rp 57,9 triliun dengan jumlah aset 83.052 unit, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Beberapa contoh penyelamatan aset, kata Firli, di antaranya adalah pengembalian hak penggunaan lahan (HPL) Gili Trawangan menjadi milik Pemprov NTB yang menghasilkan potensi penerimaan daerah, seluas 65 hektare dengan nilai aset Rp 2,3 triliun;

“Ada pula penyelesaian permasalahan aset Pasar Turi, Kota Surabaya, senilai Rp1,56 triliun; penyelesaian permasalahan sengketa Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp100 miliar; dan penyelesaian permasalahan piutang BPHTB Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau senilai Rp 166 miliar,” papar Firli, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2022 melalui kanal Youtube, Selasa (27/12/2022).

Firli menerangkan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dalam rangka penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah, adalah penyelamatan terhadap hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara, berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

BACA JUGA :  Firli Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Sepakat Tak Akan Berikan Bantuan Hukum

“Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui Sertifikasi Aset, Penertiban Aset Bermasalah, Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam rangka mendorong upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), KPK perlu terus meningkatkan sinergitas melalui tugas dan kewenangannya dengan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan TPK dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi daerah diawali dengan identifikasi titik rawan korupsi daerah sebagai bahan kajian untuk mendorong sistem pencegahan korupsi daerah yang efektif.

“Selanjutnya upaya pencegahan korupsi daerah dituangkan dalam area, indikator, dan subindikator yang tertuang dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), dapat diakses melalui laman JAGA.ID,” tuturnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini