Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Pengganti UU Cipta Kerja, Perang Rusia-Ukraina Jadi Alasannya

0
74
Pemerintah menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Pengganti UU Cipta Kerja sebagai jalan keluar atas ancaman inflasi dan krisis multidimensi di Indonesia akibat perang Rusia-Ukraina. Perppu tersebut juga dianggap telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Hari ini, Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu merevisi sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja. Perang Ukraina dengan Rusia menjadi salah satu alasan Jokowi menerbitkan Perppu tersebut.

Dikutip dari cnnindonesia.com (30/12/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perppu hanya bisa diterbitkan jika ada alasan mendesak. Menurutnya, perang Ukraina dan Rusia masuk dalam kategori itu.

“Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Mahfud menjelaskan bahwa perang Ukraina dengan Rusia berdampak pada perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia. Menurutnya, Indonesia terancam inflasi dan krisis multidimensi akibat perang itu. Dengan demikian, pemerintah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan perppu. Menurut Mahfud, mengambil langkah dengan merevisi undang-undang akan memakan waktu lama.

BACA JUGA :  DPD Indonesia Hebat Bersatu Tangsel Dukung Paslon Nomor Urut 1 Airin-Ade dan Ben-Pilar

“Kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ujarnya.

Mahfud mengatakan Perppu itu sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. Sebab, kata Mahfud, Perppu setara dengan undang-undang dalam hukum Indonesia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

“Perpu UU Cipta Kerja sudah dikonsultasikan dan diinformasikan oleh Presiden kepada Ketua DPR,” ungkapnya di Istana Negara Jumat (30/12), dikutip dari kontan.co.id.

Airlangga menyebut pengeluaran Perpu tersebut juga sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 38/PUIU 7/2009.

“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga mengklaim saat ini banyak negara-negara berkembang masuk dalam pengawasan dana moneter nasional atau International Monetary Fund (IMF) yang jumlahnya mencapai lebih dari 30 negara.

BACA JUGA :  Ogah Sakiti dan Khianati Pendukungnya, Anies tidak akan Merapat ke Kabinet Prabowo jika Dapat Tawaran Bergabung

“Selain itu lebih dari 30 negara antre untuk mendapatkan bantuan IMF, karena kondisi krisis negara negara emerging atau negara berkembang itu riil,” ungkap Airlangga.

Di sisi lain, Airlangga mengungkapkan adanya risiko Geo politik terjadinya perang antara Rusia dan Ukraina yang belum selesai, dan tidak diketahui kapan bakal berakhir. Akibatnya, “Pemerintah hadapi krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan serta dampak perubahan iklim,” tuturnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini