RADAR TANGSEL RATAS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) enggan tergesa-gesa dalam membahas dan mengegolkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kendati Presiden Jokowi sudah mendesak segera disahkan menjadi undang-undang.
Dikutip dari Suara.com (19/1/2023), DPR RI enggan terburu-buru mengesahkan RUU tersebut karena ingin memastikan semua aspirasi terakomodir.
“Ya, kita harus lihat dulu, saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Puan mengatakan pihaknya selalu mengedepankan upaya membuka ruang untuk menampung pendapat berbagai elemen dalam setiap pembahasan RUU, tidak terkecuali RUU PPRT.
Menurutnya, DPR juga akan melihat terlebih dulu RUU yang telah masuk prolegnas prioritas untuk dilanjutkan dengan pembahasan. Tapi Puan menegaskan bahwa DPR ingin memastikan kualitas produk perundangan tersebut memang baik sehingga tidak sekadar cepat.
“Memang DPR itu kan sejak awal periode sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu buru, tapi berkualitas daripada kuantitas. Dan itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu,” tutur Puan.
Puan juga mengaku ingin memastikan bahwa undang-undang tersebut nantinya mencakup seluruh hal terkait. Misalnya tidak hanya mengatur ihwal pekerja rumah tangga, melainkan juga pekerja migran Indonesia (PMI).
“Karena PMI kita kan bukan hanya di Asia, bukan hanya di ASEAN, tapi ada di seluruh negara. Ini yang paling penting kita evaluasi dan kita bahas kembali isi serta substansi dari rencana undang-undang tersebut,” ujarnya.
“Nantinya itu memang harus bisa bermanfaat untuk warga negara Indonesia yang bukan hanya ada di Indonesia tapi juga di luar negeri,” tambah Puan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jokowi mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, saat ini payung hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi PRT yang kerap rentan kehilangan hak-haknya.
“Intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menerangkan bahwa dalam RUU PPRT itu terkandung pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan ada perlindungan bagi PRT, termasuk perihal upah.
“Di sini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja juga pengaturan pemberi kerja (majikan) demikian juga penyalur pekerja ini,” ungkap Bintang.
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menyebut jaminan sosial bagi PRT juga diatur di dalam RUU PPRT.
“Yang termasuk diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida.
Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder.
Perintah Jokowi itu tidak terlepas dari keinginannya agar RUU PPRT segera disahkan. “Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tutur Jokowi. (BD)