Diberlakukan Tahun 2026, KUHP Nasional Mulai Disosialisasikan Secara Gencar

0
63
Wamenkumham Edward O.S. Hiariej menjelaskan bahwa KUHP Nasional tidak mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sebab, rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah semakin gencar melaksanakan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 lalu. Undang-undang itu pun akan mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 2026 mendatang.

Dikutip dari Infopublik.id (24/1/2023), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, menjelaskan setidaknya ada lima misi KUHP Nasional.

“Pertama adalah dekolonialisasi. Dekolonialisasi diterjemahkan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang ada di dalam KUHP lama,” tutur Edward dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar Kominfo di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah (24/1/2023).

Hal itu, kata Edward, setidaknya tersaji dalam buku kesatu KUHP Nasional yang baru saja disahkan, antara lain tidak hanya berorientasi pada kepastian semata, tapi berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan. Ketika hukum positif itu bertentangan dengan keadilan, maka yang harus diutamakan itu adalah keadilan.

“Dekolonialisasi lain yang kita lihat dari KUHP yang baru itu juga ada kebaharuan dalam pidana dan pemidanaan yang mana, meskipun pidana penjara merupakan pidana pokok, tapi dia bukan yang utama,” papar Edward.

BACA JUGA :  Waduh! Ribuan Ikan Mati di Sungai Cileungsi Bogor, Diduga Akibat Limbah B3

Kedua, ia melanjutkan, misi dari KUHP yang baru adalah demokratisasi. “Tidak benar kalau dikatakan KUHP yang baru itu bertentangan dengan demokrasi,” ujarnya.

Edward menjelaskan bahwa KUHP itu pun tidak mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sebab, kata Edward, rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.

Kemudian misi yang ketiga adalah konsolidasi penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi.

Edward melanjutkan, misi yang keempat adalah harmonisasi. Diketahui bersama bahwa banyak sekali Undang- undang sektoral yang jumlahnya kurang lebih 200 yang diharmonisasikan dengan KUHP baru.

“Yang kelima, misi KUHP itu adalah modernisasi,” ungkap Edward. Hal itu menegaskan bahwa modernisasi yang dimaksud tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi hukum sebagai pembalasan. Sedangkan KUHP yang baru mengedepankan keadilan.

Acara Sosialisasi KUHP yang digelar Kominfo itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Direktur Jenderal IKP Kominfo Usman Kansong, Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Barda Nawawi Arief. (BD)

BACA JUGA :  Sudah Dijual Murah Tapi Motor Listrik Subsidi Jokowi Tetap Tidak Laku!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini