Sikat Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 Miliar, Mantan Bos ACT Hanya Divonis Penjara 3 Tahun

0
70
Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, terbukti ikut menilap dan menikmati dana korban kecelakaan Lion Air sebesar Rp 117 miliar. Meski demikian, pelaku penggelapan dana bagi keluarga korban Lion Air itu hanya diganjar hukuman penjara 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar akhirnya divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air di tahun 2018.

Dikutip dari Antara, Presiden ACT periode 2019-2022 itu dilaporkan ikut menilap dan menikmati dana korban Lion Air sebesar Rp 117 miliar. Meski demikian, pelaku kejahatan penggelapan dana bagi keluarga korban Lion Air itu hanya diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” kata Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan vonis tersebut, hakim menilai Ibnu Khajar sebagai terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) telah terbukti melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai Presiden ACT.

Vonis hakim itu sendiri berkaca pada dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) melalui Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  UUS Bank Hadirkan Transaksi Perbankan Syariah di Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta

Dalam menyusun vonis terhadap mantan petinggi ACT tersebut, hakim turut menyusun hal-hal yang memberatkan dan meringatkan terdakwa. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menciptakan keresahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang disampaikan pada Selasa (27/12/2022). Kala itu, Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain, dituntut hukuman empat tahun penjara.

JPU menyebut ketiga mantan petinggi ACT itu terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF.

Sebagai informasi, BCIF adalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa Yayasan ACT menggelapkan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar. BCIF sendiri menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air.

BACA JUGA :  Tiru Singapura, Gubernur Lemhannas Usulkan TNI Dirikan Matra Baru: Angkatan Siber

Tapi, ACT sebagai yayasan kemanusiaan justru hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503. Sedangkan sisanya dipakai tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Atas vonis penjara 3 tahun, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini