Singapura Larang Penggunaan Vape, Penggunanya Didenda Ribuan Dolar Singapura

0
61
Selain dapat memicu penyakit kanker, seseorang yang menggunakan vape juga memiliki risiko terkena masalah kesuburan, kecanduan, keracunan, penyakit gagal ginjal, peningkatan risiko penyakit paru-paru, dan penyakit jantung. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Tren vaping saat ini sedang marak terjadi. Pengguna vape ternyata bukan hanya kaum laki-laki saja, tapi juga kaum perempuan, baik remaja maupun ibu rumah tangga.

Awal kemunculannya, vape dikenalkan sebagai produk yang ramah terhadap kesehatan sehingga membuat banyak para perokok beralih menggunakan vape.

Padahal, rokok konvensional ataupun vape sama-sama memiliki komponen yang berbahaya bagi kesehatan. Pada rokok tembakau konvensional ditemukan kandungan karbonmonoksida, tar, dan nikotin. Sedangkan pada vape terdapat beberapa komponen yaitu propylene, glycol, perasa, air dan nikotin.

Selain dapat memicu penyakit kanker, seseorang yang mengkonsumsi vape juga memiliki risiko terkena masalah kesuburan, kecanduan, keracunan, penyakit gagal ginjal, peningkatan risiko penyakit paru-paru, dan penyakit jantung. Jadi, tak mengherankan bila penggunaan vape mulai dilarang di mana-mana.

Dikutip dari Detik.com (18/2/2023), sejumlah negara di dunia, termasuk Singapura dan Thailand, melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. Adapun alasan kedua negara tersebut melarang penggunaan vape karena terkait masalah kesehatan.

Singapura menganggap vape atau rokok elektrik sebagai barang terlarang. Bahkan larangan itu sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2018. Orang yang terbukti membeli, menggunakan, atau memiliki vape akan didenda sebesar 2.000 Dolar Singapura atau sekitar 22 juta Rupiah.

BACA JUGA :  Gawat! Cadangan Beras Bulog Hanya Sisa 494 Ribu Ton, Indonesia Bakal Krisis Pangan?

Negara itu juga menilai bahwa komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan, baik bagi penggunanya maupun non-pengguna. Sejumlah bahan yang dianggap berbahaya seperti nikotin, yaitu agen penyebar kanker atau non partikel logam, materi partikulat, dan vitamin e asetat.

Tak hanya bagi pengguna, Singapura juga melarang adanya impor vape. Jika terbukti mendistribusikan vape, akan dikenakan denda maksimal 10.000 Dolar Singapura atau sekitar 114 juta Rupiah, dan atau penjara selama enam bulan.

Hal yang serupa juga berlaku di Thailand sejak tahun 2014. Dikutip dari Huahintoday, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul menegaskan bahwa vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru, terutama di kalangan anak-anak muda.

Apabila ada warga yang diketahui menggunakan vape di Thailand, akan dikenakan denda hingga 30.000 Bath atau sekitar 13 juta Rupiah, serta hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Larangan itu juga berlaku bagi wisatawan yang datang ke negara tersebut.

BACA JUGA :  Tak Percayai Hasil Lembaga Survei tentang Elektabilitas Ganjar Pranowo, Rocky Gerung: Itu Adalah Hasil Rekayasa

Selain Singapura dan Thailand, beberapa negara yang juga melarang penggunaan vape yakni Hong Kong, India, Taiwan, Meksiko, dan Qatar. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini