Bendera Partai Buruh Berkibar di May Day, Komisioner Bawaslu: Tidak Etis Meski Tidak Ada Larangan

0
68
Bendera Partai Buruh sempat muncul di beberapa titik saat . Meski demikian, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan adanya atribut partainya di perayaan May Day merupakan hal yang wajar. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Bendera Partai Buruh dengan warna oranye memang sempat muncul di beberapa titik. Meski demikian, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan adanya atribut partainya di Perayaan May Day merupakan hal yang wajar. Buruh sempat bergabung dalam aksi yang digelar oleh kalangan buruh di sejumlah lokasi pada Hari Buruh kemarin. Bendera Partai Buruh bahkan sempat berkibar saat aksi.

Seperti yang dilansir Detik.com (2/5/2023), bendera dengan warna oranye itu memang sempat muncul di beberapa titik. Meski demikian, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan adanya atribut partainya di Perayaan May Day merupakan hal yang wajar.

“Di seluruh dunia kalau peringatan Hari Buruh partai sosialis pekerja, partai sosial demokrat, partai buruh itu merayakan May Day, nggak ada kampanye. Ini adalah perayaan May Day. Memang Bawaslu di beberapa daerah mencoba ngirim surat, kita geruduk, Bawaslu Pusat sangat bijaksana. Ini adalah sosialisasi dan perayaan, apa yang salah?” ujar Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Senin (1/5/2023).

BACA JUGA :  Wow! Selama Tahun 2022, KPK Telah Menyelamatkan Rp 57,9 Triliun Uang Negara

Said kemudian membandingkan dengan partai-partai lain yang membawa atribut bendera saat perayaan ulang tahun partai hingga pertemuan capres. Dia juga menyinggung politik uang.

“Misalnya hari ulang tahun parpol boleh kan? Misal mereka ada pertemuan capres boleh kan? Bahkan capres-capres pergi ke mana-mana boleh kan? Bahkan ada politik uang di partai tertentu, oknumnya nggak diberikan sanksi apapun, kami ingin merayakan May Day, perayaan buruh internasional,” ujarnya.

Said Iqbal lalu menegaskan pihaknya sudah memberitahu Bawaslu terkait adanya atribut Partai Buruh di Perayaan May Day. Menurutnya, Partai Buruh tak perlu meminta izin kepada Bawaslu terkait penggunaan atribut partai tersebut.

“Memberitahu, nggak perlu izin. Rahmat Bagja catat Ketua Bawaslu, bendera yang berkibat di mana saja boleh, turunin tuh bendera partai lain kalau bergitu ya. Jangan nantang-nantang Partai Buruh apalagi ada pesanan, demikian ya,” tuturnya.

Komisioner Bawaslu RI Puadi memberikan komentar terkait pembentangan bendera Partai Buruh di aksi May Day kemarin. Puadi mengatakan hal itu tidak etis meski tidak ada larangan.

BACA JUGA :  Hercules Kembali Dicecar KPK Soal Aliran Duit Dalam Kasus Suap Hakim Agung

Puadi awalnya membeberkan Peraturan KPU soal partai politik yang boleh sosialisasi sebelum masa kampanye. Pemasangan bendera partai diperbolehkan di tempat yang bisa dijadikan sebagai ruang pengenalan kalau partai tersebut menjadi peserta pemilu.

“Menurut Peraturan KPU, Partai Politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye yang direncanakan dilangsungkan pada bulan November 2023 nanti. Berdasarkan PKPU 33/2018, Sosialisasi diperbolehkan dalam bentuk pemasangan bendera parpol atau pertemuan terbatas,” kata Puadi kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

“Partai politik pasca penetapan sebagai peserta pemilu dilarang untuk berkampanye, tapi dibolehkan untuk sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera di ruang-ruang publik yang tidak dilarang. Hal ini berarti pemasangan bendera dibolehkan, tapi ditempat yang seharusnya sebagai bagian pengenalan bahwa partai yang bersangkutan sebagai partai politik peserta pemilu,” paparnya lagi.

Puadi menyebut tidak ada regulasi yang melarang sosialisasi di dalam aksi demonstrasi. Meski demikian, hal itu dianggapnya tidak etis.

“Lantas bagaimana jika penggunaan bendera itu dilakukan dalam aktivitas demonstrasi. Memang tidak ada regulasi yang melarangnya. Hanya saja dalam pandangan pribadi saya, hal tersebut tidak etis dilakukan. Sebab, dipandang dari subtansi normanya, konteks pemasangan bendera yang dimaksud dalam regulasi pemilu itu tujuannya adalah dalam rangka sosialisasi agar publik tahu bahwa partainya sebagai partai politik peserta pemilu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Klaim Miliki 10 Juta Anggota, Partai Buruh Bakal Gelar Konvensi untuk Tentukan Capres-Cawapres

Puadi berharap semua pihak memahami hal dan kewajiban partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.

“Tidak elok aktivitas demo dijadikan ajang sosialisasi sekalipun tidak ada larangan. Pemilu menghendaki semua peserta berkontestasi secara adil, baik dari sisi bentuk, tempat maupun tujuan sosialisasi. Semua kontestan dituntut untuk memiliki sensitivitas yang sama dalam memaknai hak dan kewajiban partai politik dalam pemilu,” ujarnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini