Kewenangan MK Diancam Bakal Dicabut Jika Mengubah Sistem Pemilu, Ketua MK: Lihat Saja Putusan Nanti

0
130
Menanggapi ancaman dari 8 fraksi DPR bahwa kewenangan MK bakal dicabut jika mengganti sistem pemilu yang sudah ada, Ketua MK Anwar Usman meminta publik menunggu keputusannya dalam waktu dekat. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra, Habiburokhman, menyebut DPR bisa mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK) jika Hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau pemilu coblo”s partai.

Menanggapi ancaman tersebut, Ketua MK Anwar Usman dengan santai mengatakan keputusannya bisa dilihat dalam waktu dekat.

“Ah, itu nanti lihat saja, apa putusan MK ya. Tunggu saja. Insya Allah dalam waktu dekat (putusan),” kata Anwar usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).

Anwar mengatakan tidak ada batasan waktu kapan putusan tersebut akan inkrah. Meski demikian, ia berharap keputusan sistem pemilu sudah ada si bulan Juni ini.

“Ya mudah-mudahan (bulan Juni). Mudah-mudahan, ikuti saja. Kalau pengujian undang-undang itu batas waktunya nggak ada. Itu tergantung juga dari para pihak, jadi bukan hanya tergantung dari MK. Ini terkait dengan itu UU Pemilu, khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkaitnya ada sekitar 15,” paparnya.

BACA JUGA :  Sebut Panji Gumilang Lebih Parah daripada Ahok, FPI Tuntut Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan

Sebelumnya, delapan Fraksi di DPR RI tegas menolak jika sistem pemilu coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya bisa mengubah UU terkait MK jika hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu.

Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Tapi, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.

“Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan,” tandas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan,” tambah Habiburokhman.

Konferensi pers tersebut digelar delapan fraksi di DPR usai beredar rumor bahwa MK akan mengubah sistem pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai saja. Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.

BACA JUGA :  Wury Ma'ruf Amin Hadiri Pameran Kriyanusa 2024, Apresiasi Karya Lulusan PKW Kemendikbudristek

“Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi,” ungkap Habiburokhman. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini